Luwu Utara — Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak tergiur dan menghindari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi ilegal, serta gadai ilegal.
Praktik-praktik tersebut dinilai sebagai bentuk kejahatan yang tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga menjadi ancaman nyata terhadap penyebarluasan data pribadi.
Kepala Dinas Kominfo-SP, Andi Zulkarnain, menjelaskan bahwa imbauan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atas arahan Bupati Luwu Utara agar instansinya terus aktif memberikan informasi penting kepada masyarakat.
Menurutnya, tantangan utama di era digital saat ini ialah makin meningkatnya kejahatan finansial, seperti kebocoran data pribadi, risiko serangan siber, penipuan di sektor keuangan, dan maraknya entitas keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Jangan tergiur karena membawa jerat bahaya laten paylater dan pinjol illegal, yang merupakan layanan pinjam uang digital yang tidak memiliki izin resmi dari OJK dan sangat berbahaya bagi masyarakat,” tegas Andi Zulkarnain saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (15/9/2026),
Senada dengan hal tersebut, Kepala Bidang Persandian Diskominfo-SP, Alisman, turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan adanya aktivitas keuangan ilegal di lingkup Kabupaten Luwu Utara.
Masyarakat yang mendapati indikasi pinjol ilegal, investasi ilegal, dan gadai ilegal dapat segera melaporkannya ke Dinas Kominfo-SP Luwu Utara. Selain itu, laporan juga dapat disalurkan secara langsung melalui platform resmi SIPASTI OJK melalui laman https://sipasti.ojk.go.id agar dapat segera diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang. (LHr)
