MAKASSAR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis (9/7/2026). Rakor tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan di Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan.
Kehadiran Wali Kota Parepare dalam rakor tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Parepare untuk mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Sulawesi Selatan.
Rakor ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri ATR/BPN mengenai pengendalian alih fungsi lahan sawah. Dalam surat edaran tersebut, pemerintah provinsi diminta menetapkan dan menyampaikan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) kepada Menteri ATR/BPN paling lambat 31 Juli 2026.
Langkah tersebut bertujuan memenuhi target minimal 87 persen luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Provinsi Sulawesi Selatan sebagai upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.
Tasming Hamid Teken Komitmen Bersama
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Selatan menandatangani Berita Acara Penetapan LP2B Kabupaten/Kota sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung perlindungan lahan pertanian di daerah masing-masing.
Penandatanganan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.
Penetapan LP2B diharapkan mampu melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi yang tidak terkendali sehingga keberlanjutan produksi pangan tetap terjaga.
Melalui komitmen bersama ini, Pemerintah Kota Parepare mendukung kebijakan nasional dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan lahan pertanian yang berkelanjutan. (***)
