PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare bersama Walikota Parepare resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan tersebut dilakukan melalui Rapat Paripurna Persetujuan Bersama yang digelar pada Selasa (29/09/2026) di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare.
Rapat paripurna ini menjadi momentum penting bagi keberlanjutan pembangunan di Kota Parepare, karena APBD Perubahan akan menjadi dasar dalam pelaksanaan program-program prioritas pemerintah hingga akhir tahun anggaran 2026.
Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Walikota Parepare H. Tasming Hamid, S.E., M.H., Wakil Walikota H. Hermanto P., Ketua DPRD Kota Parepare Ir. H. Kaharuddin Kadir, M.Si., Wakil Ketua DPRD Suyuti, S.E., dan Muhammad Yusuf Lapanna, S.H.I., Sekretaris Daerah Amarun Agung Hamka, S.STP., M.Si., serta seluruh anggota DPRD Kota Parepare.
Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) juga tampak lengkap. Di antaranya yang mewakili Danbrigif 11/Badik Sakti, Danyon B Pelopor Sat Brimobda Sulsel Kompol Dr. Ramli, S.Sos., M.Si., M.M., Waka Polres Parepare Kompol Saharuddin, S.H., M.H., M.Si., Wadan Denpom XIV-2/Parepare Mayor CPM Budi Hartanto, yang mewakili Dandim 1405/Parepare, Ketua Pengadilan Negeri Parepare Mariana Damayanti Siregar, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Darfiah, S.H., M.H., dan Ketua Pengadilan Agama Muhammad Nasir, S.Ag.
Turut hadir Sekretaris DPRD Arifuddin Idris, para Kepala SKPD, Direktur RS Tipe B Andi Makkasau, Direktur RS dr. Hasri Ainun Habibie, para Asisten, Staf Ahli, Camat dan Lurah se-Kota Parepare.
Rangkaian rapat paripurna berjalan khidmat. Diawali pembukaan, penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran, pembacaan rancangan keputusan DPRD dan berita acara persetujuan bersama, permintaan persetujuan penetapan Ranperda, hingga penandatanganan keputusan dan berita acara persetujuan bersama antara Walikota dan DPRD.
Setelah penandatanganan, Walikota Parepare menyampaikan pendapat akhirnya dan rapat paripurna ditutup.
Dari hasil keputusan, APBD Perubahan Kota Parepare Tahun 2026 disepakati dengan total Pendapatan Daerah sebesar Rp 933.361.804.149,34. Pendapatan tersebut berasal dari PAD sebesar Rp 319,4 miliar dan Pendapatan Transfer sebesar Rp 613,9 miliar.
Sementara Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,018 triliun, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, dan Belanja Tidak Terduga.
Waka Polres Parepare Kompol Saharuddin, S.H., M.H., M.Si., yang hadir mewakili Kapolres Parepare mengatakan bahwa kehadiran Polri dalam rapat paripurna ini merupakan bentuk dukungan terhadap proses pemerintahan dan sinergitas antar Forkopimda di Kota Parepare.
"Kami dari Polres Parepare hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap proses demokrasi dan pemerintahan di Kota Parepare. Pengesahan APBD Perubahan ini adalah hal yang sangat strategis untuk pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Kami berharap dengan disahkannya APBD Perubahan ini, program-program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan baik, dan situasi Kamtibmas di Kota Parepare tetap aman dan kondusif," ujarnya
Ia juga menegaskan bahwa Polres Parepare siap mengawal pelaksanaan APBD Perubahan agar tepat sasaran dan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.
"Polri siap bersinergi dan mengawal agar pelaksanaan anggaran ini berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel, sehingga tujuan untuk kesejahteraan masyarakat Kota Parepare dapat tercapai," tambahnya. (*)
