POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar mengamankan seorang remaja berinisial H alias F (18) yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan busur panah hingga melukai seorang pelajar di Kecamatan Mapilli.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Korban berinisial R (15) terkena anak panah saat berboncengan bersama teman-temannya menuju Alun-Alun Lampa.

Menindaklanjuti laporan korban, personel URC Satreskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan petunjuk hingga mengarah kepada identitas terduga pelaku.

Setelah mengetahui keberadaan H di kawasan Alun-Alun Lampa, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan beserta barang bukti.

Korban sebelumnya sempat mendapat perawatan di Puskesmas Mapilli sebelum dirujuk ke RSUD Andi Depu akibat luka pada lengan kanan.

Motif Diduga Salah Sasaran

Dari pemeriksaan awal, polisi menduga aksi tersebut dipicu persoalan pribadi. Terduga pelaku diduga berniat menyerang pria lain yang dikenalnya, namun salah sasaran karena hanya mengenali sepeda motor yang digunakan. Saat kejadian, kendaraan tersebut dikendarai korban sehingga anak panah mengenai pelajar tersebut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu ketapel dan satu anak busur, sementara anak busur yang mengenai korban masih berada di RSUD Andi Depu sebagai barang bukti.

Kasatreskrim Polres Polewali Mandar AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H. mengatakan penyidik masih mendalami perkara tersebut.

"Terduga pelaku telah kami amankan beserta barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Seluruh fakta akan kami dalami melalui proses penyidikan agar perkara ini dapat diungkap secara utuh," ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan remaja, agar tidak membawa ataupun menggunakan senjata berbahaya serta tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.(***)