POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) dan Resmob Sat Reskrim Polres Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor bersama dua orang yang diduga sebagai penadah di Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.59 WITA oleh personel URC dan Resmob Polres Polman dengan dukungan anggota Resmob Polres Pinrang.

Terduga pelaku utama berinisial S (45), warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sementara dua orang lainnya yang diduga sebagai penadah masing-masing berinisial SL (49) dan A (56).

Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor: LP/B/420/X/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar, tanggal 12 Oktober 2026, terkait pencurian sepeda motor milik M. Safri (52), warga Jalan Nuri, Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polman.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah sekitar pukul 12.00 WITA setelah kembali dari pasar. Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat semula.

Setelah melakukan pencarian, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel URC dan Resmob Polres Polman bersama Resmob Polres Pinrang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ketiganya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengakui telah mencuri dan menjual dua unit sepeda motor kepada orang yang berbeda. Masing-masing berupa Yamaha Xeon warna kuning-hitam yang dijual seharga Rp1.500.000 kepada SL dan Yamaha Mio M3 warna hitam yang dijual seharga Rp2.000.000 kepada A.

Terduga pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman sejak tahun 2025 hingga 2026. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Adapun modus operandi yang dilakukan, terduga pelaku menumpang mobil truk dari wilayah Pinrang menuju Kabupaten Polman. Setelah tiba, pelaku kemudian mencari sasaran kendaraan yang akan dicuri.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua unit barang bukti, yakni satu sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam dan satu sepeda motor Yamaha Xeon warna kuning.

Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan korban serta hasil kerja sama personel URC dan Resmob Polres Polman dengan Resmob Polres Pinrang.

Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Polman mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana.

Humas Polres Polman