POLMAN – Tiga tersangka memperagakan total 28 adegan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan satu orang dan menyebabkan korban lainnya mengalami luka berat di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, Kamis (5/11/2026).

Rekonstruksi digelar Sat Reskrim Polres Polewali Mandar bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Polewali di tiga lokasi tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang Jalan Poros Majene–Mamuju, Dusun Labasang, Desa Tonro Lima, Kecamatan Matakali.

Korban dalam perkara tersebut berinisial H.U. meninggal dunia. Sementara korban lainnya, A.R.F.Y., mengalami luka berat.

Tiga tersangka berinisial A.R. alias K, S, dan A bersama para saksi memperagakan rangkaian peristiwa berdasarkan hasil penyidikan.

Pada TKP pertama, tepat di depan Pekuburan Labasang, diperagakan tiga adegan. Rekonstruksi kemudian berlanjut di TKP kedua di Jalan Poros Majene–Mamuju dengan delapan adegan.

Sementara di TKP ketiga yang berada di bahu jalan poros tersebut, diperagakan 17 adegan. Dengan demikian, total terdapat 28 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi.

Rekonstruksi Libatkan JPU dan Saksi

Kegiatan dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi dan dihadiri Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Rusmana, perwakilan JPU, serta para Kanit Sat Reskrim.

Penasihat hukum para tersangka turut hadir dalam rekonstruksi. Perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Polman juga dilibatkan untuk mendampingi tersangka anak.

Sejumlah saksi dari pihak korban maupun tersangka ikut memperagakan rangkaian kejadian sesuai keterangan yang telah diperoleh penyidik.

Sebelum menuju lokasi, tim terlebih dahulu melaksanakan apel arahan pimpinan di Mapolres Polman, Jalan Dr. Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Polres Polman juga mengerahkan personel Sat Lantas, Sat Samapta, Polsek Wonomulyo, dan Sipropam untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.

Untuk Memperjelas Rangkaian Perkara

AKP Budi Adi menjelaskan, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperjelas rangkaian peristiwa pidana sekaligus mencocokkan keterangan para tersangka dan saksi dengan hasil penyidikan.

Melalui peragaan di lokasi kejadian, penyidik bersama JPU dapat melihat secara langsung kesesuaian keterangan yang telah diperoleh dengan adegan yang diperagakan.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/437/X/2026/SPKT/Polres Polewali Mandar/Polda Sulawesi Barat tertanggal 18 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp. Sidik/405/X/RES.1.7/2026/Reskrim tertanggal 19 Oktober 2026.

Polres Polewali Mandar menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.