MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menyampaikan perkembangan tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya bersama DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dari empat butir hasil RDP pada 18 Agustus 2026, tiga di antaranya disebut telah dijalankan.

Perkembangan tersebut disampaikan dalam RDP antara Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bersama Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Komisi D DPRD Sulsel di Kantor Unit Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Rabu (9/9).

Pertemuan membahas aspirasi masyarakat terkait antrean BBM, ketersediaan LPG 3 Kg, serta berbagai persoalan energi yang berkembang di Sulawesi Selatan.

Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, drg. A. Rachmatika Dewi, mengapresiasi langkah Pertamina dalam menindaklanjuti hasil RDP sebelumnya.

“Kami mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan Pertamina. Dari empat hasil RDP tanggal 18 Agustus, tiga sudah dijalankan. Kami juga berharap seluruh stakeholder bersama-sama melakukan pengawasan agar penyaluran BBM dan LPG tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima subsidi,” ujar Rachmatika.

Kebutuhan BBM Naik 10–15 Persen

Dalam RDP tersebut, Pertamina menyampaikan perkembangan kebutuhan BBM yang meningkat sekitar 10–15 persen pada periode Juni–Agustus 2026.

Kenaikan tersebut dipengaruhi meningkatnya aktivitas logistik, semakin lebarnya disparitas harga, serta indikasi peningkatan aktivitas pelangsiran. Kenaikan harga pada 1 September turut memperlebar disparitas dan berdampak pada meningkatnya antrean Solar di sejumlah SPBU.

Untuk merespons kondisi tersebut, Pertamina telah menambah alokasi BBM sekitar 10–15 persen dari rata-rata harian pada SPBU yang membutuhkan.

Pertamina juga memperkuat penyaluran LPG 3 Kg hingga 130 persen dari kondisi normal, menerapkan marshalling di SPBU dengan antrean padat untuk mengarahkan kendaraan ke SPBU lain yang lebih landai, serta menyiapkan 16 SPBU di Kota Makassar untuk beroperasi 24 jam.

Pengawasan BBM dan LPG Diperketat

Pada sisi pengawasan, Pertamina telah memblokir 6.023 nomor polisi yang terindikasi melakukan transaksi tidak sesuai ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 2 persen yang mengajukan pelaporan untuk pembukaan kembali akses.

Pertamina juga secara rutin menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan kuota BBM maupun LPG kepada pemerintah provinsi.

Terkait LPG 3 Kg, Pertamina turut menyampaikan adanya penggunaan LPG bersubsidi untuk kebutuhan di luar sasaran, termasuk pengairan pertanian.

Pengawasan bersama diperlukan agar BBM dan LPG bersubsidi dapat tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengatakan Pertamina terus melakukan penyesuaian di sisi distribusi dan pelayanan berdasarkan kondisi aktual di lapangan.

“Stok BBM dan LPG kami pastikan aman dan mencukupi. Berbagai langkah penguatan terus kami jalankan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Kami mengajak masyarakat menggunakan energi secara bijak dan tidak melakukan pembelian secara berlebihan,” ujar Lilik.

Lilik menambahkan, masyarakat yang menemukan kendala pelayanan atau indikasi pelanggaran dalam penyaluran BBM dan LPG bersubsidi dapat menyampaikannya melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan berbagai langkah tersebut, Pertamina bersama pemerintah daerah dan DPRD Sulsel terus mendorong pengawasan serta evaluasi penyaluran BBM dan LPG bersubsidi agar tetap sesuai ketentuan dan tepat sasaran. (*)