POLMAN – Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IR (25), yang diduga terlibat tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik di Desa Tapango, Kecamatan Tapango, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Peristiwa tersebut terjadi saat acara pesta pernikahan di Dusun I Tapango, Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 23.30 WITA. Sementara itu, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan oleh personel URC Sat Reskrim Polres Polman pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 01.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Polman AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika acara hiburan atau acara bebas dalam pesta pernikahan sedang berlangsung. Seorang saksi bernama Farhan melihat korban berinisial AN (22) terlibat perkelahian dengan terduga pelaku IR.
Melihat kejadian tersebut, Farhan berusaha melerai dengan berteriak meminta perhatian warga. Tidak lama kemudian, Mustaming (40), yang diketahui merupakan paman terduga pelaku, datang dan berusaha memukul korban. Namun, upaya tersebut sempat dihalangi oleh Farhan, Irsyad, dan sejumlah warga yang berada di lokasi.
Di tengah keributan tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan menikam korban hingga mengalami luka pada bagian perut. Korban kemudian terjatuh, sementara warga berupaya melerai perkelahian dan menjauhkan terduga pelaku dari korban.
Warga setempat selanjutnya membawa korban ke UPTD Puskesmas Pelitakan untuk mendapatkan pertolongan medis awal.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dengan panjang sekitar 1,5 sentimeter, lebar 1 sentimeter, dan kedalaman sekitar 2 sentimeter. Korban juga mengalami dua luka robek pada tangan kiri, masing-masing berukuran sekitar 6 × 2 sentimeter dan 7 × 3 sentimeter.
Polisi Amankan Badik sebagai Barang Bukti
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah badik berbahan besi dengan ujung runcing, bergagang bambu berwarna cokelat, serta sarung berbahan kayu berwarna cokelat.
Setelah diamankan, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Komando Polres Polman untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menangani perkara tersebut untuk mendalami kronologi kejadian, mengumpulkan keterangan saksi, serta mengungkap secara lengkap peristiwa yang berujung pada dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam tersebut.
