Luwu Utara — Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, menegaskan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam membangun kesadaran publik serta menangkal penyebaran informasi palsu alias hoaks di tengah-tengah masyarakat.

Hal tersebut ia sampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) PPID yang diselenggarakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara di Aula La Galigo, Kantor Bupati Luwu Utara belum lama ini.

Menurut Andi Rahim, pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki infrastruktur kelembagaan PPID yang mengakar hingga ke lapisan terbawah. Namun, kata dia, potensi besar tersebut dinilai belum optimal secara maksimal untuk membangun opini publik yang benar dan edukatif.

“PPID ini kan luar biasa, perangkatnya ada di mana-mana. Ada di kecamatan, desa, dan kelurahan, dengan perangkat ini kita bisa memberikan opini yang benar. Dan ini bisa menjadi satu kekuatan yang sebenarnya kita sudah miliki tetapi belum kita optimize,” ungkap Andi Rahim.

Sebagai contoh, ia menyoroti kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap dipicu oleh hal-hal sepele, seperti kebiasaan membuang puntung rokok sembarangan. Informasi mengenai pentingnya kepedulian lingkungan dan langkah antisipasi dini semacam ini, kata dia, masih belum tersampaikan secara merata hingga ke masyarakat lapisan paling bawah.

“Informasi-informasi seperti ini yang belum sampai ke masyarakat tentang kepedulian mereka untuk mengantisipasi kebakaran ini. Nah, opini-opini ini harus kita sebar lebih luas dan lebih masif lagi kepada masyarakat hingga lapisan paling bawah,” jelasnya. 
“Ini mestinya kita gerakkan lagi secara masif dengan berbagai macam media informasi yang ada. Yang seperti ini mestinya kita lakukan sebagai PPID karena perangkat kita ini sampai ke tingkat pemerintahan paling bawah," tambahnya.

Ia juga menyoroti maraknya informasi hoaks yang acapkali beredar di ruang publik. Nah, mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, masyarakat memiliki hak penuh untuk memperoleh informasi transparan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan dari badan publik milik pemerintah.

Melalui Bimtek ini, Bupati berharap para pengelola PPID di setiap tingkatan dapat meningkatkan kapasitas dan proaktif dalam menyosialisasikan informasi yang mencerahkan kepada masyarakat, sehingga kehadiran keterbukaan informasi di Luwu Utara benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (LHr)