SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bersama DPRD menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidrap yang dihadiri Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidrap, Rabu malam (9/9/2026).
Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan APBD Perubahan Kabupaten Sidenreng Rappang. Dokumen tersebut menjadi dasar penyesuaian kebijakan anggaran terhadap kebutuhan pembangunan daerah.
Pembahasan Melibatkan Pemkab dan DPRD
Sebelumnya, pembahasan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 telah melalui rapat Badan Musyawarah DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sidrap.
Melalui kesepakatan tersebut, Pemkab dan DPRD Sidrap memastikan arah kebijakan anggaran tetap mendukung program prioritas pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sidrap H. Takyuddin Masse dan dihadiri Sekretaris Daerah Sidrap Andi Rahmat Saleh, para staf ahli bupati, asisten Setda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala bagian, kepala bidang, camat, serta kepala desa/lurah se-Kabupaten Sidrap.
Penandatanganan kesepakatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan Perubahan APBD 2026. Tahapan selanjutnya akan mengacu pada dokumen KUPA dan PPAS yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan DPRD. (*)
