PINRANG, WartaMadani – Pasangan pengantin di Kabupaten Pinrang mendapat kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan setelah pencatatan pernikahan melalui inovasi pelayanan publik “Si Jelita Hati”.

Kemudahan tersebut menjadi bagian dari kerja sama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pinrang dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (20/10/2026).

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mengintegrasikan pelayanan administrasi kependudukan dengan layanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga masyarakat tidak perlu melalui prosedur yang panjang dan terpisah.

Administrasi Pengantin Dipermudah

Melalui “Si Jelita Hati”, pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA dapat memperoleh kemudahan dalam pembaruan status perkawinan pada dokumen kependudukan, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Integrasi pelayanan tersebut diharapkan memangkas tahapan administrasi yang harus dilakukan pasangan pengantin setelah pernikahan. Data kependudukan dapat disesuaikan dengan status perkawinan melalui koordinasi antara Dukcapil dan Kemenag.

Penandatanganan PKS dihadiri pimpinan dan jajaran pejabat dari kedua instansi. Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah dan efisien.

Bagi masyarakat, integrasi layanan tersebut diharapkan memberikan kemudahan akses sekaligus menghemat waktu dalam mengurus dokumen kependudukan setelah pencatatan pernikahan.

Sinergi Dukcapil dan Kemenag

Kolaborasi kedua instansi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pinrang. Kecepatan, kemudahan akses, dan transparansi menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan administrasi yang semakin terintegrasi.

Dukcapil dan Kemenag Pinrang diharapkan terus memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan “Si Jelita Hati”, sehingga inovasi tersebut dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Melalui kerja sama ini, pelayanan administrasi kependudukan bagi pasangan pengantin diarahkan menjadi lebih sederhana, terstruktur, dan mudah diakses. (*)