POLMAN – Bhabinkamtibmas Desa Kuajang, Bripka Abd Rahman S, bersama Kepala Dusun Lemo Tua, Junaedi, berhasil memediasi sengketa batas kebun antara dua warga di Dusun Lemo Tua, Desa Kuajang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (22/7/2026). Melalui musyawarah, kedua belah pihak sepakat berdamai dan menetapkan batas kebun secara bersama.

Mediasi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA mempertemukan R (50) dan H (53), yang sebelumnya berselisih mengenai batas lahan kebun milik masing-masing.

Musyawarah Hasilkan Kesepakatan

Dengan pendekatan persuasif, Bripka Abd Rahman S bersama Kepala Dusun Junaedi memfasilitasi dialog antara kedua warga hingga tercapai kesepakatan yang diterima bersama.

Usai proses mediasi, kedua pihak langsung menuju lokasi kebun untuk menentukan batas lahan sesuai hasil kesepakatan. Langkah tersebut sekaligus mengakhiri perselisihan yang sempat terjadi.

"Kami mengedepankan penyelesaian setiap permasalahan melalui musyawarah dan kekeluargaan. Alhamdulillah, kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan dan bersama-sama menentukan batas kebun yang disepakati. Semoga hasil mediasi ini dapat menjaga hubungan baik antarwarga serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Desa Kuajang," ujar Bripka Abd Rahman S.

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya sinergi antara Bhabinkamtibmas dan pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan masyarakat secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Pendekatan dialog dan musyawarah diharapkan terus menjadi solusi dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial di tengah masyarakat, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, serta mempererat hubungan antarwarga di Desa Kuajang. (***)