MAMUJU – Guna menyelaraskan pembentukan produk hukum di daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat, mengikuti rapat Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan secara daring pada Jumat (24/07/2026).

Rapat diikuti Sekretaris DPRD Sulbar Arianto didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Sahrin Salatung, serta Staf Persidangan, Alwi, secara daring dari Ruang Rapat Kantor DPRD Sulawesi Barat. 

Rapat yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI ini mengangkat tema penting, yaitu “Ketentuan Pidana dalam Peraturan Daerah pasca ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana”.

Kegiatan tersebut dibuka langsung Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, dan menghadirkan narasumber Kasubdit Penyusunan dan Pembahasan RUU dan RPP, Rini Maryam, yang mengupas tuntas batasan serta penyesuaian baru dalam penyusunan klausul pidana pada Peraturan Daerah (Perda).

Melalui keikutsertaan ini, jajaran Sekretariat DPRD Sulawesi Barat berkomitmen terus meningkatkan kapasitas dan pemahaman hukum komprehensif, khususnya dalam mengawal fungsi legislasi agar setiap rancangan perda yang dilahirkan ke depan tetap harmonis dan sejalan dengan hukum pidana nasional yang berlaku.

Komitmen tersebut sejalan dengan arah kebijakan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, yang terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, termasuk melalui penyusunan regulasi yang berkualitas.

Sekretaris DPRD Sulbar, Arianto menegaskan pentingnya regulasi pasca-berlakunya KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) demi menjaga keselarasan perda di daerah. 

"Rapat ini krusial agar produk hukum daerah tetap harmonis dengan regulasi yang lebih tinggi, berkepastian hukum, serta efektif melindungi masyarakat dan mendukung investasi berkeadilan di Sulawesi Barat," kata Arianto.