POLMAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Polewali Mandar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan pada Rabu (15/7/2026), sementara penangkapan terhadap tersangka telah dilakukan lebih awal pada Selasa (7/7/2026) di Pakkadoang, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar.

Tersangka yang diamankan berinisial B (29), warga Desa Ciro-Ciroe, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan. Penangkapan dilakukan setelah personel Satresnarkoba menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Menindaklanjuti laporan yang diterima, personel Satresnarkoba Polres Polewali Mandar melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di dalam rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu saset plastik bening berisi kristal yang diduga narkotika serta satu unit telepon genggam Android. Seluruh barang bukti kemudian dikirim ke Laboratorium Forensik Makassar untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil uji laboratorium menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung amfetamina (sabu), sehingga memperkuat proses penyidikan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang berdomisili di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Barang haram tersebut dipesan dengan mentransfer uang sebesar Rp21 juta, kemudian dikirim menggunakan mobil penumpang.

Kasat Resnarkoba Polres Polewali Mandar, IPTU Japaruddin, S.H., M.M., mengatakan pihaknya telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

"Kami telah melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang untuk memburu pemasok yang disebutkan oleh tersangka. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan upaya pencarian masih terus dilakukan," ujar IPTU Japaruddin.

Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika, sehingga hal tersebut menjadi perhatian dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kapolres Polewali Mandar, AKBP Zaky Maghfur, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu.

"Pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pengembangan terhadap jaringan pemasok juga terus dilakukan agar mata rantai peredaran narkotika dapat diputus," tegas AKBP Zaky Maghfur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Polewali Mandar juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (***)