BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti perkara kecelakaan lalu lintas di Kejaksaan Negeri Bone, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan sebelum memasuki tahap penuntutan.
Penyerahan dilakukan oleh personel Unit Gakkum Satlantas Polres Bone berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/191/III/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES BONE/POLDA SULSEL, dengan tersangka Musliyadi bin Jamalu.
Proses Berjalan Aman dan Lancar
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda P. Utama, S.Tr.K., S.I.K., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung aman dan lancar.
Menurut AKP Riyanda, personel pelaksana di lapangan dipimpin Kanit Gakkum IPDA Chandra Wijaya, S.H., didampingi Banit Gakkum AIPTU Ilham, yang memastikan seluruh dokumen dan barang bukti diserahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
"Proses ini merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, serta sesuai koordinasi antara Sat Lantas Polres Bone dan Kejaksaan Negeri Bone," ujar AKP Riyanda.
Ia menambahkan, penyerahan dilakukan pada pukul 09.00 WITA dan seluruh tahapan dicatat untuk kepentingan administrasi perkara serta pembuktian di persidangan.
Sebagai tindak lanjut, berkas perkara dan barang bukti kini berada di tangan penyidik kejaksaan untuk proses penuntutan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum agar kasus ini diselesaikan secara prosedural dan profesional," pungkas AKP Riyanda.
