Luwu Utara — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara menggenjot pelayanan administrasi kependudukan melalui program "Jemput Bola" alias "Jebol".

Aksi jemput bola ini telah dimulai sejak 31 Agustus 2026 dan menyasar seluruh kecamatan secara bergilir. Dalam rentang waktu 31 Agustus hingga 3 September 2026, Tim Jebol Disdukcapil telah merampungkan layanan di Kecamatan Malangke dan Malangke Barat. 

Pemusatan layanan dilakukan di kantor camat masing-masing, serta menjangkau titik-titik krusial, seperti Kantor Desa Pattimang (Malangke) dan Kantor Desa Baku Baku (Malangke Barat).

Kepala Disdukcapil Luwu Utara, Muhammad Kasrum, menegaskan bahwa program ini dirancang sebagai solusi cepat bagi masyarakat yang belum menuntaskan perekaman data kependudukan.

Pihaknya juga mengerahkan kekuatan penuh dengan menurunkan tim terpadu yang terdiri dari Bidang Pendaftaran Penduduk (Dafduk), Bidang Pencatatan Sipil (Capil), serta Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK).

“Saya berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman agar memanfaatkan kesempatan ini, termasuk urus dokumen lainnya, karena saya turunkan tim terpadu ada dari Dafduk, Capil dan PIAK," harap Kasrum.

Kasrum memberikan peringatan keras kepada warga yang masih menunda-nunda pengurusan dokumen kependudukan. Menurutnya, ketidakpatuhan dalam melakukan perekaman berisiko pada sanksi administratif yang cukup merugikan masyarakat sendiri.

“Saya ingatkan warga agar segera melakukan perekaman karena kalau ada yang belum melakukan perekaman dalam satu KK, berpotensi besar dilakukan pemblokiran. Mohon kepada masyarakat jangan nanti mendesak baru urus dokumennya,” tegasnya mengingatkan.

Selain perekaman KTP-El, Tim Jebol juga melayani berbagai dokumen kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga (KK), Identitas Kependudukan Digital (IKD), dan dokumen capil lainnya. 

Ia mengingatkan warga cermat memeriksa kesesuaian data, sebab perbedaan penulisan sekecil apa pun di SIAK dipastikan akan menimbulkan masalah sinkronisasi di kemudian hari.

Untuk memaksimalkan capaian, Disdukcapil menggandeng lurah, kepala desa, serta pihak sekolah tingkat SLTA atau sederajat, dengan meminta mereka untuk aktif menghadirkan warga yang sudah wajib KTP-EL, termasuk pemilih pemula atau remaja yang belum cukup umur dengan batas tanggal lahir maksimal 31 Desember 2009.

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan lanjutan dari Tim Jebol ini, diimbau untuk segera menyiapkan persyaratan administratif berupa fotokopi KK, Akta Kelahiran, dan Ijazah terakhir agar proses verifikasi dan perbaikan data dapat berjalan cepat dan lancar. (LHr)