PALOPO — Pemerintah Kota Palopo mulai menertibkan ruko di kompleks Terminal Dangerakko yang masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB)-nya telah berakhir. Dari 12 ruko yang menjadi sasaran penertiban, dua di antaranya telah dikosongkan.

Sementara itu, enam ruko lainnya masih dalam proses penyelesaian administrasi dan mediasi dengan para penghuni.

Penertiban dilakukan Tim Penertiban Pemkot Palopo yang dipimpin Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Dr H Andi Poci, S.IP., M.Si., Selasa (15/9/2026).

"Hari ini, kita mau tertibkan 12 ruko yang sertipikat HGB-nya sudah tidak berlaku, dua ruko sudah kita kosongkan, 6 ruko lainnya dalam penyelesaian administrasi dan mediasi, sebelum penertiban, kami sudah melakukan upaya sosialisasi terlebih dahulu ke penghuni Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal yang status masa berlaku HGB-nya berakhir," ujar Andi Poci.

Menurutnya, proses penertiban tetap diarahkan berlangsung aman dan kondusif. Personel yang bertugas diminta mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif kepada para penghuni ruko.

Andi Poci juga meminta setiap barang yang berada di dalam ruko didokumentasikan sebelum proses pengosongan dilakukan. Setelah pengosongan, petugas diminta membuat berita acara pemeriksaan dan pengosongan.

"Barang yang ada di dalam ruko supaya didokumentasikan sebelum pengosongan berlangsung, setelah pengosongan agar dibuatkan berita acara pemeriksaan dan pengosongan, hal ini untuk menghindari terjadinya perselisihan atau masalah hukum di kemudian hari," kunci Andi Poci.

Penertiban tersebut menyasar Ruko Sawerigading dan Ruko Terminal yang masa berlaku HGB-nya telah berakhir. Pemkot Palopo sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada para penghuni sebelum pelaksanaan penertiban. (MDT)