PAREPARE – Pengelolaan lahan parkir RSUD Andi Makkasau tidak semata-mata diarahkan untuk meningkatkan pendapatan, tetapi juga untuk mendukung kualitas pelayanan dan keberlangsungan layanan rumah sakit.

Hal itu disampaikan Wakil Direktur Perencanaan dan Keuangan RSUD Andi Makkasau, Indrayanti, terkait seleksi terbuka calon mitra pengelolaan parkir, Rabu (19/8/2026).

Menurut Indrayanti, seleksi terbuka tersebut merupakan bentuk komitmen manajemen rumah sakit dalam menghadirkan tata kelola yang transparan, profesional, dan akuntabel.

“Dalam rangka pengelolaan lahan parkir, RSUD melakukan seleksi mitra secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosesnya dilakukan melalui tahapan penyusunan kebutuhan dan dokumen, penetapan persyaratan, pengumuman kepada calon mitra, pemasukan dan evaluasi penawaran, hingga penetapan mitra terbaik dan dituangkan dalam perjanjian kerja sama,” terangnya.

Ia mengatakan, keterbukaan dalam proses seleksi penting untuk memastikan adanya persaingan yang sehat, kesempatan yang adil bagi calon mitra, serta pengelolaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Bukan Sekadar Pendapatan

Indrayanti menegaskan, pengelolaan parkir tidak semata-mata berbicara mengenai pendapatan.

Menurutnya, aset dan potensi yang dimiliki rumah sakit perlu dikelola secara optimal, tertib, dan aman sehingga dapat memberikan manfaat bagi pelayanan serta pemerintah daerah.

“Yang paling utama, pengelolaan parkir bukan semata-mata berbicara tentang pendapatan, tetapi bagaimana aset dan potensi yang dimiliki rumah sakit dapat dikelola secara optimal, tertib, aman, dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan dan keberlangsungan layanan RSUD,” jelasnya.

Melalui proses seleksi yang terbuka dan profesional, manajemen RSUD Andi Makkasau berharap dapat memperoleh mitra yang mampu mengelola parkir secara lebih baik.

Pengelolaan tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang nyaman bagi pasien dan pengunjung, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.

“Transparan prosesnya, profesional pengelolaannya, optimal manfaatnya untuk pelayanan masyarakat,” tutupnya. (*)