MAJENE – Perselisihan terkait dugaan pengrusakan barang milik warga berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang dilakukan Polsek Sendana Polres Majene, Selasa (8/9/2026).

Mediasi tersebut dipimpin Kanit Binmas Polsek Sendana, IPDA Ismail, dan berlangsung di Aula Kantor Desa Bukit Samang, Kecamatan Sendana, Kabupaten Majene. Kegiatan turut dihadiri Kepala Desa Bukit Samang bersama Kepala Lingkungan Labuang.

Perkara tersebut melibatkan lelaki berinisial S (47), warga Bukit Samang, Kecamatan Sendana, yang diduga melakukan pengrusakan terhadap barang milik perempuan berinisial A (46) dan J (45), warga Labuang, Kelurahan Mosso, Kecamatan Sendana.

Dalam proses mediasi, kedua belah pihak diberikan ruang untuk menyampaikan persoalan serta mencari solusi terbaik tanpa mengedepankan pertentangan. Setelah melalui pembicaraan bersama, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai dan kekeluargaan.

Sebagai bentuk penyelesaian, S bersedia memberikan ganti rugi atas dua buah termos tempat ikan yang mengalami kerusakan dengan total nilai Rp600.000.

Kesepakatan tersebut kemudian diterima oleh pemilik barang, yakni Albatia dan Juslia. Uang ganti rugi sebesar Rp600.000 diserahkan dan diterima oleh kedua pihak, yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara surat perdamaian.

Kanit Binmas Polsek Sendana IPDA Ismail menegaskan bahwa mediasi merupakan salah satu upaya kepolisian untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan secara bijak, terutama ketika permasalahan masih dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan menerima hasil perdamaian dengan sukarela, tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun. (*)