POLMAN — Polsek Polewali merespons laporan dugaan pencurian di sebuah tempat usaha di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Polewali, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (1/10/2026).
Kapolsek Polewali IPTU Syahrul, S.H., M.H. memimpin personel mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.00 WITA untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan awal.
Dalam pengecekan tersebut, IPTU Syahrul didampingi Kanit Reskrim Polsek Polewali AIPTU Abd. Gapur dan Kanit Intelkam Polsek Polewali AIPTU Ali Imrah.
Korban diketahui bernama Arif Darmadi (35), seorang wiraswasta yang berdomisili di Kelurahan Wattang, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Berdasarkan keterangan awal korban, kondisi tempat usahanya diketahui berantakan saat ia tiba sekitar pukul 07.00 WITA. Setelah memeriksa barang-barang miliknya, korban mendapati sejumlah barang hilang.
Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit HP Realme C55, uang tunai Rp150 ribu, serta empat buah tabung yang sebelumnya disimpan di dalam laci dan dapur.
Polisi Lakukan Penanganan Awal
Kapolsek Polewali IPTU Syahrul mengatakan personel langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi lokasi dan melakukan langkah awal penanganan perkara.
“Kami langsung merespons laporan masyarakat dengan mendatangi TKP, mengamankan lokasi dan melakukan pengecekan awal. Selanjutnya korban kami arahkan untuk membuat laporan polisi agar perkara ini dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar IPTU Syahrul.
Dalam penanganan awal tersebut, personel Polsek Polewali menerima laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, serta mengarahkan korban membuat laporan polisi melalui SPKT Polres Polewali Mandar.
Pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana pencurian tersebut.
Kasus tersebut masih dalam tahap penanganan awal dan penyelidikan oleh pihak kepolisian. (*)
