POLMAN — Polres Polewali Mandar menetapkan dua orang berinisial AF dan ND sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial NF meninggal dunia.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur dalam konferensi pers di Aula Rupatama Mapolres Polman, Jumat (28 Agustus 2026). Dalam kegiatan itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Polres Polman AKP Muhapris bersama penyidik.

Penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia, sedangkan surat lainnya terkait dugaan pemberian obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, NF diketahui berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan.

Pada Maret 2026, NF memberitahukan kepada AF bahwa dirinya sedang hamil. Menurut penyidikan, AF kemudian berupaya mencari obat yang diduga dapat digunakan untuk menggugurkan kandungan.

Upaya pertama yang dilakukan pada akhir Maret 2026 disebut tidak berhasil. Setelah sempat tidak berkomunikasi selama beberapa bulan, AF kembali mencari obat pada Agustus 2026.

Dalam proses tersebut, AF meminta bantuan ND untuk mendapatkan obat. Obat tersebut kemudian diperoleh dengan harga sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut membantu memenuhi kekurangannya.

Pada Kamis (20 Agustus 2026) malam, obat tersebut diserahkan kepada AF. Selanjutnya, obat diberikan kepada NF.

Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, kondisi NF kemudian memburuk beberapa jam setelah menggunakan obat tersebut. NF mengalami sejumlah keluhan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kasus Terungkap dari Laporan Masyarakat

Setelah mengetahui NF meninggal dunia, AF diduga melakukan sejumlah tindakan terhadap jenazah korban dan berencana membawanya keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar menggunakan sepeda motor.

Perkara tersebut kemudian terungkap setelah Polres Polman menerima laporan masyarakat mengenai seorang perempuan yang meninggal dunia dan jenazahnya diduga hendak dibawa keluar wilayah.

Laporan diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26 Agustus 2026) sekitar pukul 00.30 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim bersama personel Intelkam dan fungsi terkait mendatangi lokasi. Polisi kemudian menemukan AF di lokasi bersama jenazah korban.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND.

Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyidikan, antara lain obat-obatan yang diduga berkaitan dengan perkara, wadah obat, tas ransel, telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berbeda

Dalam perkara tersebut, AF disangkakan dengan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara terhadap ND, penyidik menerapkan Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polres Polman memastikan proses hukum perkara tersebut terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)