MAKASSAR – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi mengenai pelayanan pembelian BBM subsidi yang belum terkonfirmasi. Setiap perubahan ketentuan pelayanan di SPBU akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli BBM subsidi di SPBU.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan STNK bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU.

“Kami memahami adanya informasi yang berkembang di masyarakat terkait persyaratan STNK untuk pembelian BBM subsidi. Kami perlu menyampaikan bahwa ketentuan tersebut bukan merupakan persyaratan nasional dalam pembelian BBM subsidi di SPBU,” ujar Lilik.

Mekanisme Subsidi Tepat Tetap Mengacu Ketentuan

Lilik menegaskan, mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang ditetapkan oleh regulator.

Khusus di wilayah Sulawesi, Pertamina Patra Niaga memastikan tidak ada kebijakan regional yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

“Untuk masyarakat di wilayah Sulawesi, pembelian BBM subsidi tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Tidak ada kebijakan Regional Sulawesi yang mewajibkan konsumen menunjukkan STNK sebagai persyaratan tambahan di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” jelas Lilik.

Di sisi lain, Pertamina Patra Niaga terus melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap lembaga penyalur untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan dan diterima masyarakat yang berhak.

Pengawasan tersebut juga diperkuat melalui penerapan mekanisme Subsidi Tepat, termasuk penggunaan QR Code pada pembelian BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Mengacu Informasi Resmi

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Masyarakat juga diminta menunggu informasi resmi apabila terdapat perubahan ketentuan pelayanan di SPBU.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir terhadap informasi yang belum terkonfirmasi. Apabila terdapat informasi atau ketentuan baru terkait pelayanan di SPBU, kami akan menyampaikannya melalui kanal komunikasi resmi Pertamina,” tambah Lilik.

Masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin menyampaikan laporan terkait pelayanan SPBU dapat menghubungi Pertamina Customer Solution (PCS) 135 untuk mendapatkan informasi dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (*)