PAREPARE — Polisi mengungkap dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan penjualan kembali BBM bersubsidi jenis Pertalite yang dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Pinrang, Parepare, dan Barru untuk kemudian dibawa ke Kabupaten Polewali Mandar (Polman) dan Kabupaten Wajo.
Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Parepare menetapkan dua orang sebagai tersangka. Polisi juga menyita dua unit mobil Toyota Avanza yang tangkinya telah dimodifikasi serta hampir 700 liter Pertalite.
Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial D dan T. Keduanya diamankan di dua lokasi berbeda saat melakukan pengisian BBM menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi.
Hal itu disampaikan Phunky saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Parepare, Selasa (15/9/2026).
“Ada dua unit mini bus jenis Avanza kita sita. Tangki mobilnya sudah dimodifikasi. Jumlahnya sekitar hampir 700 liter Pertalite dari dua unit kendaraan itu,” ujar Phunky.
Tersangka D diamankan di SPBU Cappa Galung, sementara T diamankan di SPBU Soreang. Keduanya diketahui berasal dari luar Kota Parepare, masing-masing dari Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Wajo.
Menurut Phunky, modus yang digunakan adalah membeli Pertalite secara berulang di sejumlah SPBU dengan menggunakan 18 barcode berbeda. BBM tersebut kemudian dibawa dan diduga dijual kembali ke wilayah lain dengan harga lebih tinggi.
“Modus pelaku mengisi BBM Pertalite di setiap SPBU yang ada dari Pinrang, Parepare, Barru menggunakan 18 barcode berbeda. Kemudian Pertalite dia jual ke Kabupaten Polman, Sulbar, dan ke Kabupaten Wajo,” jelasnya.
Pengungkapan tersebut dilakukan ketika pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi di Parepare diperketat menyusul meningkatnya perhatian terhadap antrean di sejumlah SPBU.
Phunky mengatakan, Polres Parepare telah menjalankan langkah preventif dan represif untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak SPBU serta mengimbau agar pengaturan antrean dilakukan dengan baik.
“Kami juga telah mengimbau kepada masyarakat dan petugas SPBU untuk mengatur antrean. Saat ini Polres Parepare juga melibatkan ahli migas dan tetap memantau semua SPBU di Parepare,” katanya.
Pengawasan tersebut melibatkan personel dari berbagai satuan di tujuh SPBU yang berada di wilayah Kota Parepare.
“Selain langkah preventif kami juga melakukan langkah represif kepada pelaku. Jika ada indikasi, kita tetap melakukan pengamanan. Kita libatkan semua personel dari berbagai satuan juga di tujuh SPBU,” ungkapnya.
Polres Parepare masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk memeriksa pihak-pihak SPBU, khususnya operator yang bertugas dalam proses pengisian BBM.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Phunky menegaskan kepolisian akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi guna menjaga keamanan dan mencegah penyalahgunaan yang dapat mengganggu penyaluran kepada masyarakat.
“Kami dari Kepolisian komitmen menjaga wilayah Kota Parepare agar tetap kondusif dan aman di tengah masyarakat,” pungkasnya. (***)
