POLEWALI MANDAR — Perselisihan antarwarga terkait dugaan pencemaran nama baik di Kelurahan Takatidung, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, berakhir damai setelah kedua pihak mengikuti mediasi yang difasilitasi Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kelurahan, Rabu (23/9/2026).
Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Takatidung melalui kegiatan problem solving yang melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Takatidung Polsek Polewali, Polres Polman, AIPDA Andi Saeful.
Persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan S terhadap I. Karena kedua pihak merupakan warga yang bertetangga, penyelesaian kemudian ditempuh melalui musyawarah dan pendekatan kekeluargaan.
Dalam proses mediasi, pihak pertama S menyampaikan permintaan maaf kepada pihak kedua I atas perbuatan yang telah dilakukan.
Permintaan maaf tersebut diterima oleh pihak kedua. Kedua belah pihak kemudian sepakat menganggap persoalan tersebut telah selesai dan menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Mediasi untuk Menjaga Hubungan Warga
Bhabinkamtibmas Kelurahan Takatidung AIPDA Andi Saeful mengatakan, penyelesaian melalui musyawarah diharapkan dapat menjaga hubungan baik antarwarga sekaligus mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
“Kami mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap kedua pihak dapat menerima kesepakatan ini dan kembali menjaga hubungan baik sebagai sesama warga dan tetangga,” ujar AIPDA Andi Saeful.
Ia juga mengimbau masyarakat agar setiap persoalan yang muncul di lingkungan dapat diselesaikan secara bijaksana serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan konflik.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, perselisihan kedua warga dinyatakan selesai secara kekeluargaan. (*)
