Luwu Utara — Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara mengambil langkah cepat dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital.

Di bawah kepemimpinan Bupati Andi Abdullah Rahim seluruh ASN lingkup Pemda Luwu Utara diinstruksikan untuk segera merampungkan pembuatan sertifikat elektronik. 

Langkah strategis ini difokuskan dalam upaya mendukung implementasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) atau tanda tangan digital secara menyeluruh bagi seluruh ASN.

Menindaklanjuti instruksi Bupati, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Andi Zulkarnaen, langsung bergerak memberi panduan teknis kepada ASN. 

Menurut Andi Zul, percepatan ini bukan sekadar mengejar target administratif, tetapi juga sebagai fondasi penting dalam upaya menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern.

“Sertifikat elektronik meruakan kunci utama dalam memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat agar bisa lebih cepat, efisien, mudah, dan aman,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, langkah ini juga sangat krusial dalam upaya mendukung pengamanan Sistem Pemerintahan Digital melalui validasi identitas dan penerapan TTE yang sah," tegasnya.

Proses penerbitan sertifikat elektronik bagi ASN ini umumnya dilakukan melalui integrasi sistem MyASN BKN dengan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN. 

Guna memudahkan para ASN, Diskominfo-SP menyediakan dua jalur layanan yang dapat dipilih, baik secara mandiri maupun melalui fasilitasi instansi, dalam hal ini Diskominfo.

Andi Zul menyebutkan dua jalur ini untuk memudahkan penerbitan sertifikat elektronik bagi ASN. Jalur pertama, sebut dia, bisa dengan cara mandiri melalui Portal MyASN.

Di mana ASN harus melakukan login ke portal MyASN menggunakan NIP dan password. Kemudian pilih menu Layanan ASN, lalu klik submenu Sertifikat Elektronik BSrE. Periksa kembali data diri seperti NIK, nama, dan email kedinasan, lalu klik “Registrasi”. 

Lakukan verifikasi wajah atau swafoto dan ikuti tautan aktivasi yang dikirimkan ke email kedinasan masing-masing. Informasi email kedinasan dapat dikoordinasikan melalui Bidang Aptika. 

Sementara untuk cara kedua yang diungkap oleh Andi Zulkarnain adalah dengan memanfaatkan fasilitasi dari instansi terkait alias melalui verifikator Diskominfo-SP. 

“Bisa menghubungi langsung petugas kami yang ada di Bidang Persandian. Nanti petugas kami memproses pendaftaran awal akun sertifikat elektronik dari sisi administrator,” jelasnya.
“ASN menerima email aktivasi dari BSrE, melakukan konfirmasi data, verifikasi OTP via WhatsApp atau email terdaftar, serta membuat passphrase (kata sandi digital) secara mandiri,” tambahnya.

Dengan ketersediaan dua jalur layanan ini, maka pemda optimistis seluruh ASN dapat segera mengantongi sertifikat elektronik dalam waktu dekat. 

Akibatnya roda birokrasi dan pelayanan publik yang berbasis digital di daerah berjuluk Bumi La Maranginang dapat segera berjalan makin optimal dan aman. (LHr)