PALOPO — Seorang pengendara mobil, Yusuf Pembonan, melayangkan protes di SPBU 74.919.84 Sawerigading, Kota Palopo, setelah ditolak saat hendak mengisi bahan bakar minyak (BBM), Senin (14/9/2026) pagi.
SPBU tersebut berada di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Protes Yusuf terekam dalam video berdurasi 2 menit 55 detik yang direkamnya sendiri. Dalam rekaman tersebut, Yusuf menyampaikan kekecewaannya setelah pihak SPBU menolak melayani pengisian BBM untuk kendaraan roda empat miliknya dan memintanya meninggalkan lokasi.
Dalam video itu juga terlihat antrean di depan kendaraan Yusuf. Dua unit motor gerobak tampak membawa puluhan jeriken yang tersusun di bagian kendaraan.
Yusuf kemudian berinteraksi dengan pengendara motor gerobak untuk menanyakan isi jeriken tersebut dan memastikan apakah BBM yang dibawa diperuntukkan bagi nelayan.
Setelah itu, Yusuf menghampiri seorang operator perempuan yang berada di samping nosel pengisian untuk menanyakan alasan dirinya tidak dapat mengisi BBM.
Operator tersebut membenarkan bahwa pengisian saat itu diprioritaskan untuk nelayan. Operator juga menunjukkan selembar dokumen yang disebut sebagai surat rekomendasi.
Peristiwa tersebut kemudian mendapat sorotan dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Andi Djemma. Lembaga hukum itu meminta dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah Luwu Raya ditelusuri.
PBH Andi Djemma menyebut adanya dugaan oknum pelangsir yang memanfaatkan kode batang serta surat rekomendasi untuk peruntukan nelayan atau petani. Namun, tudingan tersebut masih merupakan dugaan yang disampaikan lembaga tersebut dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
“Hal ini mesti diusut, untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Selama ini, kami menduga oknum pelangsir dengan modus menggunakan kode batang serta surat rekomendasi peruntukan nelayan atau petani. Dari hasil itu, BBM diambil oleh transportir ilegal dan dijual ke industri tambang, termasuk tambang ilegal,” tulis PBH Andi Djemma dalam keterangan resminya.
PBH Andi Djemma menilai persoalan distribusi BBM bersubsidi perlu mendapat perhatian agar penyalurannya sesuai dengan peruntukan dan tidak disalahgunakan.
Sementara itu, manajemen SPBU Sawerigading belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai mekanisme pelayanan dan antrean kendaraan yang membawa jeriken dalam peristiwa tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin siang, Manajer SPBU Sawerigading, Nuzul, mengatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena sedang memiliki agenda lain.
“Sebentar saya hubungi ki, karena saya lagi mengajar ini,” ujar Nuzul singkat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lebih lanjut dari PT Pertamina Patra Niaga Sulawesi maupun aparat penegak hukum terkait peristiwa tersebut, termasuk mengenai dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang disampaikan PBH Andi Djemma.
Klarifikasi dari pihak SPBU dan pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan dasar prioritas pengisian bagi nelayan serta mekanisme penggunaan surat rekomendasi dalam pelayanan BBM bersubsidi. (MDT)
