MAJENE - Polsek Malunda kembali menunjukkan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis melalui pendekatan problem solving. Upaya tersebut berhasil meredam perselisihan yang terjadi di tengah masyarakat terkait dugaan kerugian akibat penjualan obat herbal dan terapi penyembuhan penyakit yang berlangsung di Dusun Kasambi, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene.

Permasalahan tersebut bermula dari adanya pihak yang merasa dirugikan atas layanan penjualan obat herbal dan terapi penyembuhan yang terjadi pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Untuk mencegah konflik berkembang lebih luas, jajaran Polsek Malunda segera mengambil langkah mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang Unit Reskrim Polsek Malunda, Senin (27/7/2026).

Dalam proses mediasi tersebut, hadir AA (26), Kepala Dusun Kasambi, Desa Sulai, Kecamatan Ulumanda, selaku pihak yang merasa dirugikan, serta NR (41), warga BTN Gowa Pelita Mas Blok A5 Nomor 3, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, sebagai pihak terlapor. 

Pertemuan dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam Aiptu Sudaryanto bersama Kanit Reskrim Polsek Malunda Bripka Armin dengan mengedepankan komunikasi yang terbuka, objektif, dan mengutamakan terciptanya kesepakatan yang adil bagi kedua belah pihak.

Melalui dialog yang berlangsung secara kondusif, pelapor dan terlapor akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kesepakatan itu dilandasi hubungan kekerabatan yang masih terjalin di antara keduanya sehingga penyelesaian damai dinilai menjadi jalan terbaik tanpa harus berlanjut ke proses hukum.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak saling memaafkan. Pihak terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta bertanggung jawab mengganti kerugian yang dialami oleh korban. Seluruh hasil kesepakatan kemudian dituangkan secara tertulis dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk komitmen bersama.

Kapolsek Malunda Iptu Antonius B mengatakan bahwa penyelesaian perkara melalui metode problem solving merupakan bagian dari pendekatan restorative policing yang mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, dan terciptanya situasi kamtibmas yang tetap kondusif di tengah masyarakat.

"Kami selalu mengutamakan penyelesaian permasalahan melalui mediasi apabila memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari kedua belah pihak. Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan, tetapi juga memulihkan hubungan kekeluargaan, mencegah munculnya konflik berkepanjangan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif," ujar Iptu Antonius B.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menawarkan maupun menggunakan layanan pengobatan alternatif. Menurutnya, setiap persoalan yang timbul hendaknya diselesaikan dengan kepala dingin dan mengedepankan komunikasi serta musyawarah sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Keberhasilan mediasi ini kembali menjadi bukti peran aktif Polsek Malunda sebagai problem solver di tengah masyarakat. Melalui pendekatan persuasif dan kekeluargaan, kepolisian tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan solusi yang mengedepankan rasa keadilan, tanggung jawab, dan keharmonisan sosial. (***)