MAJENE – Personel Polres Majene mengawal dan mengamankan pelaksanaan pembacaan Penetapan Eksekusi Damai Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA MJN yang berlangsung di Dusun Kampung Baru, Desa Bonde Utara, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Kamis (17/9/2026).
Pembacaan penetapan tersebut dilakukan oleh Herawati, S.I., selaku Panitera Pengadilan Agama Majene. Kehadiran personel kepolisian dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif, sekaligus mencegah terjadinya potensi gangguan selama proses eksekusi berlangsung.
Usai pembacaan penetapan, kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan patok pada batas-batas lokasi objek eksekusi. Pemasangan patok dilakukan oleh Jurusita Pengadilan Agama Majene, sesuai dengan Penetapan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA MJN.
Pengamanan kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Majene AKP Suryanto. Personel yang diterjunkan ditempatkan pada sejumlah titik di sekitar lokasi untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan yang dapat mengganggu jalannya proses eksekusi.
AKP Suryanto mengatakan, pengamanan dilakukan sebagai bentuk dukungan kepolisian terhadap pelaksanaan tugas Pengadilan Agama Majene agar seluruh tahapan eksekusi dapat berjalan sesuai ketentuan dan berlangsung dalam suasana aman serta tertib.
“Kami hadir untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif. Personel kami mengedepankan pendekatan humanis, menjaga situasi tetap terkendali serta memberikan ruang kepada pihak Pengadilan Agama untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan penetapan yang telah dikeluarkan,” ujar AKP Suryanto.
Ia juga mengimbau seluruh pihak yang berada di lokasi agar menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu perselisihan ataupun mengganggu jalannya eksekusi.
“Yang terpenting adalah semua pihak dapat menahan diri dan menghormati proses yang sedang dilaksanakan. Kami akan terus melakukan pengamanan secara profesional sampai seluruh rangkaian kegiatan selesai,” pungkasnya.
Dengan pengamanan tersebut, proses pembacaan penetapan hingga pemasangan patok batas objek eksekusi dapat berlangsung dengan tertib, aman dan kondusif. (*)
