TAKALAR — Pasangan suami istri asal Desa Maccini Baji, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, Kabupaten Takalar, diduga menjadi korban penganiayaan di kawasan Taman Kota, Kecamatan Pattallassang, Jumat (30/10/2026).
Kedua korban, Jusman Dg Gading dan istrinya, Nurdia Dg Rannu, mengalami luka dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit. Jusman mengalami tiga luka robek pada bagian kepala yang masing-masing mendapat jahitan, sedangkan Nurdia mengalami sejumlah luka lebam pada bagian tangan.
Dugaan penganiayaan tersebut disebut melibatkan dua warga Desa Balangdatu, Kecamatan Kepulauan Tanakeke, yang disebut bernama Gassing dan Marsuki. Namun, keterlibatan dan status hukum kedua orang tersebut masih menunggu hasil penyelidikan pihak berwenang.
Korban Jalani Perawatan Setelah Kejadian
Jusman menuturkan, dirinya bersama sang istri tiba-tiba didatangi dan dipukul. Ia mengaku tidak mengetahui persoalan yang melatarbelakangi kejadian tersebut.
“Tiba-tiba mereka mendekat dan langsung memukul kami. Saya tidak menyangka akan diperlakukan seperti itu. Kepala saya terasa sangat sakit, darah terus mengalir, dan saya sangat khawatir dengan kondisi istri saya yang juga ikut dipukul,” ungkap Jusman.
Nurdia mengatakan dirinya berusaha melindungi suaminya ketika kejadian berlangsung. Namun, upaya tersebut membuat dirinya turut mengalami luka pada bagian tangan.
“Saya hanya mencoba melindungi suami saya, tapi saya juga ikut terkena pukulan. Kami tidak tahu apa sebenarnya masalahnya sampai mereka tega melakukan ini kepada kami,” kata Nurdia.
Dugaan Penggunaan Batu Masih Didalami
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun di lokasi, terdapat dugaan penggunaan batu dalam kejadian tersebut. Informasi itu masih memerlukan pendalaman dan pembuktian dalam proses penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai motif, kronologi lengkap, maupun status hukum pihak-pihak yang disebut dalam peristiwa tersebut.
Penanganan perkara selanjutnya diharapkan dapat mengungkap rangkaian kejadian secara utuh berdasarkan keterangan korban, saksi, bukti medis, serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait. (***)
