PINRANG — Masyarakat Kabupaten Pinrang berpeluang memperoleh akses layanan pernikahan dan perceraian yang lebih mudah jika penjajakan kerja sama antara Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pinrang dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang terealisasi.

Penjajakan tersebut mengemuka dalam kunjungan silaturahim Sekretaris Pengadilan Agama Kabupaten Pinrang, Nawirah, bersama jajaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, Selasa (8/9/2026).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Muhammad Idris Usman, di ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, Kakan Kemenag Pinrang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Wahyuddin, serta Pelaksana Bimas Islam, Sabaruddin.

Sementara Sekretaris Pengadilan Agama Pinrang didampingi Muisman, Kasubbag Umum dan Keuangan PA Pinrang, Darmawati, Kasubbag Kepegawaian dan Ortala PA Pinrang, serta Nisma, Pengelola Penanganan Perkara PA Pinrang.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran Pengadilan Agama Pinrang menyampaikan rencana penjajakan kerja sama dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang.

Fokus pada Kemudahan Pelayanan

Sekretaris PA Pinrang, Nawirah, mengatakan kerja sama lintas lembaga tersebut diarahkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh layanan, khususnya yang berkaitan dengan urusan pernikahan dan perceraian yang ditangani masing-masing lembaga.

“Fokus utama kami adalah bagaimana pelayanan kepada masyarakat semakin mudah diakses melalui kerja sama lintas lembaga,” ungkap Nawirah.

Menurutnya, kolaborasi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama memiliki ruang yang cukup strategis karena kedua institusi bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, terutama dalam layanan keagamaan dan hukum keluarga.

Rencana tersebut mendapat sambutan dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pinrang, H. Muhammad Idris Usman. Ia menilai sinergi antarlembaga merupakan langkah penting dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Ini menjadi hal penting untuk dilakukan, apalagi saat ini kita berada di era digitalisasi yang mendorong berbagai inovasi dalam layanan publik,” ujarnya.

Dorong Inovasi Layanan Berbasis Digital

Menurut Idris, perkembangan teknologi harus dimanfaatkan untuk menciptakan layanan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.

Karena itu, kolaborasi antara Kemenag Pinrang dan Pengadilan Agama Pinrang diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk program dan layanan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sinergitas kedua lembaga ini menjadi kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Pinrang, khususnya mereka yang membutuhkan layanan terkait pernikahan, administrasi keagamaan, maupun perkara perceraian.

Melalui kerja sama yang terintegrasi, masyarakat diharapkan tidak lagi menghadapi layanan yang berjalan sendiri-sendiri, tetapi memperoleh informasi dan akses layanan yang lebih jelas, mudah, dan efisien.

Pertemuan tersebut sekaligus menjadi langkah awal membangun kolaborasi yang lebih kuat antara Pengadilan Agama Pinrang dan Kementerian Agama Kabupaten Pinrang dalam mewujudkan pelayanan publik yang mudah diakses, adaptif terhadap perkembangan digital, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. (*)