PAREPARE, WartaMadani — Badan Karantina Indonesia Cabang Kota Parepare menggelar Operasi Patuh di Pelabuhan Nusantara, Jalan Andi Cammi, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Selasa (22/9/2026) dini hari.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 03.00 Wita tersebut menyasar barang bawaan penumpang, muatan kendaraan logistik, serta komoditas yang dibawa melalui pelabuhan.
Kegiatan diawali apel di dermaga yang dipimpin Kepala Kantor Badan Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Parepare, Arafah. Sekitar pukul 03.30 Wita, KM Dharma Kartika IX sandar di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare.
Ayam, Burung dan Nanas Ditemukan
Setelah kapal sandar, personel gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan bagasi penumpang serta muatan yang terdapat dalam truk dan mobil.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mengamankan empat ekor ayam, satu ekor burung, dan 100 kilogram nanas.
Operasi melibatkan 20 personel Karantina Hewan dan Tumbuhan, dua personel Pos TNI AL Pinrang, tiga personel Polsek KPN, dua personel Kesehatan Pelabuhan, serta dua personel KPLP.
Pemeriksaan berlangsung hingga sekitar pukul 04.30 Wita.
Sasaran operasi meliputi komoditas yang tidak dilengkapi dokumen sertifikat karantina dari daerah asal, tidak dilaporkan kepada petugas karantina, maupun komoditas yang melewati tempat pemasukan atau pengeluaran yang tidak ditetapkan.
Perkuat Pengawasan di Pintu Masuk
Operasi Patuh juga diarahkan untuk memperkuat sinergi antarinstansi di kawasan pelabuhan sekaligus mencegah penyebaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK), dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Karantina, TNI AL, Polri, Kesehatan Pelabuhan, dan KPLP sebagai bagian dari pengawasan di pintu masuk wilayah.
Pengawasan terhadap komoditas yang dibawa antardaerah menjadi bagian dari upaya mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang dapat berdampak terhadap kesehatan hewan, ikan, dan tumbuhan.
Operasi Patuh juga diarahkan untuk mendorong masyarakat dan pelaku usaha melaporkan komoditas yang dibawa sesuai ketentuan karantina. (*)
