MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggunakan skema Multi Years Project (MYP) senilai Rp3,7 triliun untuk menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur sekaligus mengatur kemampuan pembayaran daerah secara lebih terukur.
Program tahun jamak 2025–2027 tersebut mencakup penanganan jalan sepanjang 1.000 kilometer, jaringan irigasi yang melayani 54.000 hektare sawah, serta pembangunan dua rumah sakit regional di Kabupaten Gowa dan Luwu. Anggarannya bersumber dari hasil efisiensi APBD dan ditargetkan rampung pada 2027.
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menjelaskan, salah satu pertimbangan utama penggunaan skema multiyears adalah memberikan kepastian terhadap alur pembiayaan proyek tanpa membebani fiskal daerah dalam satu tahun anggaran.
Pembayaran Proyek Diproyeksikan hingga 3 Tahun
Menurut Andi Sudirman, skema tahun jamak memungkinkan pemerintah daerah menyusun pola pembayaran secara berkala berdasarkan kemampuan fiskal dan realisasi pendapatan daerah.
Dengan pola tersebut, pembayaran kepada penyedia pekerjaan dapat direncanakan untuk jangka waktu yang lebih panjang. Ia menyebut proyeksi cash flow pembayaran dapat disusun hingga dua sampai tiga tahun ke depan.
“Salah satu juga keunggulan karena kita bisa mengatur fiskal kita dalam pembayaran, cash flow bagaimana kita kemudian mereka menagih dan kita membayar. Dengan adanya multi years, maka cash flow pembayaran per bulan bisa dibuat sampai 2-3 tahun ke depan, sehingga kita aman untuk pembayaran dan gagal bayar bisa dihindari,” demikian Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Skema ini menjadi salah satu alasan Pemprov Sulsel memilih penganggaran tahun jamak dibandingkan mekanisme tahun tunggal atau single year.
MYP Dipilih untuk Menjaga Ketuntasan Proyek
Selain aspek pembiayaan, Andi Sudirman menyebut multiyears dibutuhkan agar proyek berskala besar dapat dikerjakan secara lebih tuntas.
Ia menilai waktu satu tahun anggaran tidak selalu cukup untuk menyelesaikan keseluruhan pekerjaan, termasuk fasilitas pendukung pada pembangunan rumah sakit. Pada pembangunan jalan, pengerjaan yang terputus antartahap juga dinilai dapat menimbulkan perbedaan umur dan kekuatan konstruksi.
“Kalau kita mengerjakan secara multi years, pembangunannya bisa tuntas. Waktu satu tahun itu tidak cukup untuk membangun,” urainya.
Menurutnya, kesinambungan pekerjaan juga penting untuk mengurangi potensi kerusakan pada bagian jalan yang memiliki perbedaan masa pakai akibat pengerjaan pada waktu berbeda.
Paket Besar Dinilai Lebih Efisien
Pemprov Sulsel juga mempertimbangkan efisiensi dalam proses pengadaan. Menurut Andi Sudirman, paket pekerjaan bernilai besar dapat dilakukan melalui satu kali proses lelang dibandingkan harus mengulang proses pengadaan untuk banyak paket kecil.
“Paling penting bahwa kita menghemat di tengah efisiensi. Satu kali lelang untuk nilai Rp500 miliar dibanding 10 kali lelang nilai Rp50 miliar itu jauh sangat berbeda,” paparnya.
Ia menilai pola tersebut dapat mengurangi potensi kerugian dalam proses penganggaran maupun pengulangan pembiayaan.
Kontraktor Lokal Tetap Diberi Ruang
Skala paket yang besar juga diarahkan untuk menarik perusahaan konstruksi dengan standar nasional. Namun, Pemprov Sulsel tetap mensyaratkan keterlibatan pelaku usaha lokal melalui kewajiban local content sebesar 40 persen.
“Ketika paketnya besar, maka perusahaan yang masuk adalah rata-rata perusahaan yang standar nasional sehingga pembangunannya memang akan jauh lebih bagus. Kami mensiasatinya dengan mewajibkan mereka local content 40 persen sehingga (kontraktor) lokal-lokal bisa bergabung,” kata Andi Sudirman.
Melalui skema tersebut, Pemprov Sulsel berupaya menggabungkan kapasitas kontraktor berskala nasional dengan keterlibatan kontraktor lokal dalam pelaksanaan proyek.
Dengan total anggaran Rp3,7 triliun, MYP 2025–2027 diarahkan untuk menangani infrastruktur jalan, irigasi, serta fasilitas kesehatan. Bagi Pemprov Sulsel, mekanisme tahun jamak tidak hanya berkaitan dengan durasi pembangunan, tetapi juga dengan pengaturan pembiayaan agar pelaksanaan proyek tetap berjalan seiring dengan kemampuan fiskal daerah. (*)
