POLEWALI MANDAR – Musyawarah Desa Tamanjarra menetapkan 85 keterwakilan unsur pemilih sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Tamanjarra. Kesepakatan tersebut dicapai dalam musyawarah yang berlangsung di Kantor Desa Tamanjarra, Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (5/8/2026) malam.
Musyawarah dihadiri Camat Balanipa Abd. Malik, SH., MH., Kabid Pemerintahan Desa Abdal M., Ketua Panitia H. Adam, Penjabat Kepala Desa Tamanjarra Dahar, ST., Babinsa Serka Mudiri, Bhabinkamtibmas Brigpol Aco Arman, para kepala dusun, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sekitar 25 tamu undangan.
Tahapan Penting PAW Kepala Desa
Musyawarah diawali dengan pembukaan, sambutan Ketua Panitia, sambutan Camat Balanipa sekaligus membuka kegiatan secara resmi, penyampaian arahan, pembacaan petunjuk teknis PAW Kepala Desa, sesi tanya jawab, hingga penetapan hasil musyawarah.
Berdasarkan hasil kesepakatan, jumlah keterwakilan unsur pemilih dalam PAW Kepala Desa Tamanjarra ditetapkan sebanyak 85 suara, terdiri atas 28 suara dari Dusun Tamanjarra, 28 suara dari Dusun Lambepada, dan 29 suara dari Dusun Galung.
Bhabinkamtibmas Desa Tamanjarra, Brigpol Aco Arman, mengatakan kehadiran Polri merupakan bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, aman, dan kondusif.
"Polri melalui Bhabinkamtibmas akan terus mendukung setiap tahapan proses demokrasi di tingkat desa agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas, menjunjung tinggi nilai musyawarah, serta menghormati setiap keputusan yang telah disepakati demi terciptanya persatuan dan kondusivitas di Desa Tamanjarra," ujar Brigpol Aco Arman.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif berkat sinergi pemerintah desa, panitia, TNI, Polri, serta masyarakat. (***)
