PAREPARE – Pemerintah Kota Parepare menggandeng Pengadilan Agama Parepare Kelas IB untuk memperkuat pelayanan publik, termasuk layanan informasi dan dukungan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Kerja sama tersebut dituangkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Prima di Kota Parepare yang berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Parepare, Rabu (19/8/2026).
Penandatanganan dihadiri langsung Wali Kota Parepare Tasming Hamid bersama Sekretaris Daerah Kota Parepare Amarun Agung Hamka serta sejumlah pejabat pemerintah daerah.
Tasming menegaskan, pelayanan publik tidak dapat dibangun oleh satu institusi saja. Menurutnya, dibutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, berkualitas, transparan, serta memiliki kepastian.
“Pelayanan publik tidak dapat dibangun oleh satu institusi saja. Dibutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi agar masyarakat memperoleh pelayanan yang mudah, cepat, berkualitas, transparan, serta memiliki kepastian,” ujar Tasming.
Ia menjelaskan, nota kesepakatan tersebut menjadi landasan bagi kedua pihak untuk membangun sinergisitas dalam penyelenggaraan pelayanan prima di Kota Parepare.
Tasming berharap kerja sama itu tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Layanan Informasi hingga Pelayanan Hukum
Ruang lingkup kerja sama mencakup peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Parepare di Mal Pelayanan Publik, serta penyediaan layanan informasi publik melalui berbagai media komunikasi.
Kerja sama juga mencakup dukungan pelayanan hukum bagi masyarakat sesuai kewenangan Pengadilan Agama, penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi hukum, peningkatan pemahaman hukum masyarakat, serta koordinasi untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik.
Kedua pihak juga membuka ruang untuk melaksanakan kegiatan lain yang disepakati bersama sesuai kebutuhan dan kewenangan masing-masing.
Tasming menekankan agar kesepakatan tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan MoU. Ia meminta kerja sama diwujudkan melalui tindakan nyata dan peningkatan kualitas pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Tentu atas nama Pemerintah Kota Parepare, saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pengadilan Agama Parepare Kelas IB atas terbangunnya kolaborasi ini,” ungkap mantan anggota DPRD dua periode itu.
Menurutnya, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Tasming pun mengajak seluruh pihak menjadikan kerja sama tersebut sebagai bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pemerintahan yang responsif, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan pelayanan dan pemerintahan yang semakin responsif, kolaboratif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat, menuju Parepare sebagai Kota Terbaik, Sejahtera dan Maju,” tandasnya. (*)
