Nama Kabupaten Luwu Utara bukanlah nama asing di kancah inovasi pelayanan publik Indonesia. Pada tahun 2019 silam, daerah ini pernah dinobatkan sebagai salah satu daerah terinovatif secara nasional oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pengukuran Indeks Inovasi Daerah (IID) dengan skor yang sangat membanggakan, yaitu 1.630.
Jauh sebelum itu, berbagai inovasi fenomenal lahir dari daerah berjuluk Bumi La maranginang ini. Sebut saja Antenatal Care (ANC) Hipnoterapi yang sukses menembus jajaran elit TOP 40 Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) Sinovik dari Kementerian PANRB tahun 2018, hingga inovasi Getar Dilan yang sukses meraih predikat TOP 45 KIPP Nasional.
Kesuksesan ini tidak datang begitu saja. Tentu ada komitmen yang kuat dari pimpinan daerah yang senantiasa hadir mendampingi para inovator andal untuk membakar semangat ASN dan masyarakat dalam berinovasi. Untuk memperkuat komitmen ini, maka dibangunlah sebuah wadah yang ideal dalam rangka menumbuhkan benih-benih inovasi.
Di balik setiap inovasi brilian yang dilahirkan, selalu ada ekosistem pendukung yang kuat. Salah satunya adalah memperkuat penyelenggaraan inovasi daerah melalui sebuah regulasi, dengan cara menerbitkan landasan hukum melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Dalam upaya membuat Perda Nomor 5 ini lebih dari sekadar regulasi di atas kertas, maka Pemda Kabupaten Luwu Utara menghadirkan sebuah wadah taktis yang diberi nama “Tim Pelaksana Warung Koordinasi dan Pembangunan Inovasi Daerah”. Warung koordinasi ini adalah “rumah” bagi inovator untuk bertumbuh bersama inovasi yang dilahirkan.
Warung Koordinasi dan Pembangunan Inovasi Daerah ibarat sebuah inkubator, sekaligus rumah yang nyaman bagi para kreator kebijakan dan pelayan publik. Tugasnya jelas, namun penuh daya gedor, yaitu menjadi ruang diskusi, bertukar pikiran, serta sebagai tempat lahirnya gagasan segar, termasuk memberi pendampingan dan pelatihan (coaching) bagi para inovator.
Tak hanya itu, Tim Pelaksana Warung Koordinasi dan Pembangunan Inovasi Daerah ini juga akan membantu dalam penyusunan proposal inovasi hingga mematangkan persiapan menghadapi kompetisi bergengsi, seperti Innovative Government Awards (IGA) Kemendagri maupun KIPP Kementerian PAN-RB. Termasuk kompetisi di tingkat kabupaten dan provinsi.
Sempat mengalami masa vakum pascapandemi COVID-19 yang turut memengaruhi produktivitas inovasi daerah, kini angin segar berhembus kembali. Tahun ini, Pemda Luwu Utara secara resmi menghidupkan kembali mesin otomotif penggerak tersebut melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) terbaru yang ditandatangani langsung oleh Bupati Luwu Utara.
Formasi tim kali ini tetap memegang kekuatan utamanya dan diketuai langsung Sekda Luwu Utara. Sejumlah nama andalan yang sukses melahirkan sejumlah inovasi unggulan di masa lalu kembali dipercaya mengemban amanah, di antaranya Muharwan, Alauddin Sukri, dan figur kreatif lainnya, Awaluddin A. Paso, Suharto, Nurul Sukma, dan Rustam Taslim.
Dengan diaktifkannya kembali tim ini, Luwu Utara kini bersiap mengembalikan kejayaan sebagai salah satu kiblat inovasi daerah di Indonesia. Kolaborasi antara regulasi, komitmen pimpinan, dan kepemimpinan progresif, serta wadah inkubasi yang solid diyakini bisa melahirkan kembali replika inovasi regional hingga terobosan nasional yang berkelas dunia.
Kabupaten Luwu Utara kini bersiap untuk bangkit, dan berinovasi, sekaligus membuktikan bahwa batas geografis bukanlah halangan untuk memberikan pelayanan publik terbaik bagi masyarakat. Semua ini dilakukan semata-mata untuk memberikan ruang kepada ASN dan masyarakat lainnya untuk berkontribusi aktif melalui inovasi-inovasi yang dilahirkan. (LHr)
