Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi salah satu kebijakan andalan pemerintah. Hingga awal 2026, program ini disebut telah menjangkau lebih dari 60 juta penerima manfaat, ditopang lebih dari 21 ribu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Target dan Kontrol Kualitas

Presiden menargetkan program ini rampung sempurna sebelum akhir 2026 dengan cakupan sekitar 61,6 juta penerima. Untuk menjaga mutu layanan, Badan Gizi Nasional melakukan evaluasi ketat. Hingga akhir Mei 2026, ribuan satuan pelayanan dikenai penangguhan sementara, sebagian dibekukan, dan lainnya menerima surat peringatan karena tak memenuhi standar.

"Ketahanan gizi adalah fondasi ketahanan nasional," demikian penegasan yang berulang kali disampaikan pejabat di bidang politik dan keamanan.

Namun, perjalanan program tidak mulus. Pada Mei 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi merilis kajian yang menyoroti sejumlah celah rawan tindak pidana korupsi dalam tata kelola MBG. Tekanan meningkat ketika pada awal Juni 2026 aparat penegak hukum menindak sejumlah pihak terkait dugaan penyelewengan anggaran.

Persoalan lain yang mengemuka meliputi pembengkakan jumlah dapur yang berpotensi membebani anggaran negara, serta polemik dana talangan untuk pembangunan dapur. Kombinasi masalah ini memunculkan pertanyaan publik soal akuntabilitas pengelolaan dana yang nilainya mencapai puluhan triliun rupiah.

Pengamat kebijakan publik menilai MBG memiliki potensi besar memperbaiki gizi anak dan memberdayakan ekonomi lokal melalui dapur dan pemasok bahan pangan. Namun tanpa tata kelola yang transparan, pengawasan independen, dan penindakan tegas atas penyimpangan, manfaat program berisiko tergerus oleh masalah administrasi dan integritas.