MAMUJU — Lima desa di Sulawesi Barat menerima Penghargaan Desa Antikorupsi sebagai apresiasi atas komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Penghargaan tersebut diserahkan Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam upacara peringatan Hari Jadi ke-22 Sulbar di Kompleks Perkantoran Gubernur Sulbar, Selasa (22/9/2026).

Kelima desa penerima penghargaan masing-masing Desa Tarailu, Kabupaten Mamuju; Desa Malei, Kabupaten Pasangkayu; Desa Lalatedzong, Kabupaten Majene; Desa Salupangkang, Kabupaten Mamuju Tengah; dan Desa Batulaya, Kabupaten Polewali Mandar.

Pemberian penghargaan merupakan tindak lanjut dari Monitoring dan Evaluasi Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang dilaksanakan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Tata Kelola Desa Jadi Bagian Pencegahan Korupsi

Inspektur Daerah Provinsi Sulbar M. Natsir mengatakan penghargaan tersebut bukan hanya bentuk apresiasi, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah desa untuk mempertahankan dan meningkatkan praktik pencegahan korupsi.

“Penghargaan Desa Antikorupsi ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan upaya pemerintah desa dalam membangun tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Kami berharap penghargaan ini menjadi motivasi untuk mempertahankan sekaligus meningkatkan praktik-praktik baik dalam pencegahan korupsi di tingkat desa,” ujar Natsir.

Menurutnya, penguatan tata kelola pemerintahan desa perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, partisipasi masyarakat, serta pengelolaan anggaran desa sesuai ketentuan.

“Desa memiliki peran strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih karena pelayanan dan pembangunan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena itu, nilai-nilai antikorupsi harus menjadi bagian dari budaya kerja dan tata kelola pemerintahan desa,” lanjutnya.

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan tema Hari Jadi ke-22 Sulbar, “Mengabdi dan Berkarya Bersama Menuju Sulbar Maju dan Sejahtera”, harus menjadi arah kerja pemerintah dan tidak berhenti sebagai slogan.

“Mengabdi berarti menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi dan kelompok. Bagi saya, mengabdi berarti menggunakan kewenangan untuk menyelesaikan masalah rakyat,” kata Suhardi Duka.

Pemberian penghargaan Desa Antikorupsi diharapkan memperkuat komitmen pemerintah daerah, pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Upaya tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Sulbar dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan serta pencegahan korupsi hingga tingkat desa. (*)