MAMUJU – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat kerja bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Sulbar, Jumat (7/8/2026). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi I ini difokuskan untuk membahas pelayanan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

 
📌 FAKTA CEPAT RAPAT KERJA KOMISI I DAN BKPSDM SULBAR
• Waktu: Jumat, 7 Agustus 2026
• Tempat: Ruang Komisi I DPRD Provinsi Sulbar
• Dipimpin: Ketua Komisi I Syamsul Samad
• Pihak BKPSDM: Kepala BKPSDM Herdin Ismail beserta jajaran
• Bahasan: Mekanisme, administrasi, ketepatan waktu, sistem informasi
• Prinsip: Tepat waktu, transparan, sesuai peraturan
• Tujuan: Pelayanan cepat, pasti, akuntabel; dukung tata kelola pemerintahan
 

Pelayanan Tepat Waktu Sebagai Hak ASN

 Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulbar Syamsul Samad, turut dihadiri sejumlah anggota Komisi I serta Kepala BKPSDM Sulbar Herdin Ismail bersama jajaran. Berbagai aspek pelayanan dibahas secara mendalam — mulai dari tata cara pengusulan, kelengkapan berkas, hingga jaminan waktu penyelesaian dan penguatan sistem informasi kepegawaian.

 Syamsul Samad menegaskan bahwa kenaikan pangkat merupakan bagian dari hak sekaligus pengembangan karier ASN yang wajib dilayani dengan sebaik-baiknya. Fungsi pengawasan akan terus dijalankan agar tidak terjadi keterlambatan yang justru merugikan hak dan kemajuan karier pegawai.

 “Kami akan terus melakukan pengawasan agar prosesnya berjalan tepat waktu, transparan, dan sesuai regulasi. Jangan sampai terjadi keterlambatan yang dapat menghambat karier maupun hak-hak kepegawaian ASN,” tegas Syamsul Samad.

  Peningkatan kualitas pelayanan kepegawaian juga dipandang sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang efektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

“Kita ingin memastikan sistem yang berjalan memberikan kepastian, baik dari sisi prosedur maupun waktu pelayanan. Dengan koordinasi yang baik antara BKPSDM dan perangkat daerah, pelayanan kepegawaian dapat semakin cepat dan akuntabel,” tambahnya. 

Melalui rapat tersebut, kedua belah pihak sepakat memperkuat kerja sama dan sistem informasi kepegawaian. Langkah ini diharapkan memberikan kemudahan sekaligus kepastian bagi setiap PNS dalam memperoleh hak kenaikan pangkat secara cepat, terbuka, dan dapat dipercaya — sekaligus mendukung arah kebijakan pemerintahan yang profesional dan berorientasi pelayanan publik. (***)