PAREPARE — Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kota Parepare memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Unit V Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Parepare menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Proses penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Parepare, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Cappa Galung, Kecamatan Bacukiki Barat, Senin (31/8/2026).

Tersangka berinisial M.H. alias H. diserahkan bersama barang bukti kepada JPU untuk menjalani proses hukum pada tahap penuntutan.

Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/160/VI/2026/SPKT/RES PAREPARE/POLDA SULSEL tertanggal 12 Juni 2026.

Berkas Dinyatakan Lengkap

Ps. Kanit V PPA Satreskrim Polres Parepare, Aiptu Dewi Natalia Noya, S.H., mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik menerima kepastian bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

“Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Dewi Natalia.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Adliah Nur Fadhilah Asri, S.H.

Dengan pelimpahan tahap II, tahapan penyidikan oleh kepolisian dalam perkara tersebut dinyatakan selesai, sementara penanganan perkara selanjutnya berada pada kewenangan JPU untuk proses penuntutan.

Polisi Tegaskan Proses Hukum dan Perlindungan Anak

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H., menegaskan penyidik menyelesaikan proses penyidikan sesuai tahapan hukum sebelum perkara diserahkan kepada jaksa.

“Penyidik Satreskrim Polres Parepare berkomitmen menyelesaikan setiap perkara sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa, tersangka dan barang bukti kami limpahkan untuk proses penuntutan,” kata Muhammad Saleh.

Ia menambahkan, penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan korban serta proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam perkara yang melibatkan anak, penegakan hukum harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap korban. Kami memastikan proses penanganannya dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyangkakan tersangka dengan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 5 dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Pasal 415 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penerapan Pasal 5 dan Pasal 6 UU TPKS dalam perkara ini mengikuti konstruksi hukum yang disebutkan penyidik dalam penanganan perkara. 

Dengan pelimpahan tahap II pada 31 Agustus 2026, perkara dugaan pencabulan anak tersebut kini berada pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Parepare.

Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi dan kepentingan terbaik anak. (*)