MAJENE - Percepatan penyelesaian perkara menjadi perhatian jajaran Satreskrim Polres Majene. Menindaklanjuti arahan Kapolda Sulawesi Barat sekaligus mendukung program Kapolri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, Kasat Reskrim Polres Majene AKP Fredy, S.H., M.H., memberikan penekanan khusus kepada seluruh personel penyidik.
Arahan tersebut disampaikan dalam kegiatan internal yang digelar di Ruang Satreskrim Polres Majene, Jumat (16/10/2026), dan diikuti seluruh personel Reskrim Polres Majene.
Dalam arahannya, AKP Fredy menegaskan bahwa setiap perkara yang ditangani harus dikerjakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku. Penyidik juga diminta mengedepankan ketelitian sekaligus kecepatan dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Menurutnya, percepatan bukan berarti mengabaikan prosedur hukum. Sebaliknya, setiap proses penyidikan harus berjalan berdasarkan aturan, dengan tetap memperhatikan aspek teknis dan taktis agar perkara dapat diselesaikan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Salah satu penekanan utama yang disampaikan yakni kewajiban penyidik untuk memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan kepada masyarakat melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Langkah tersebut dinilai penting agar pelapor maupun pihak yang berkepentingan mengetahui sejauh mana proses hukum atas laporan yang disampaikan telah berjalan.
"Setiap perkara harus ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Percepatan penyelesaian perkara menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan terbaik kepada masyarakat," tegas AKP Fredy.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan. Setiap laporan harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan bertanggung jawab sesuai mekanisme penyidikan.
Melalui arahan tersebut, Satreskrim Polres Majene berkomitmen memperkuat kinerja penyidik dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Percepatan penyelesaian perkara diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas penegakan hukum, tetapi juga membangun kepercayaan masyarakat terhadap Polri melalui pelayanan yang cepat, terbuka, serta memberikan kepastian hukum. (*)
