PAREPARE — Kepolisian Resor Parepare menggelar audiensi bersama jajaran Pemerintah Kota Parepare di Ruang Lobi Polres Parepare, Kamis (7/8/2026). Pertemuan ini difokuskan untuk menyamakan pandangan dan langkah dalam penegakan Peraturan Daerah secara yustisi, khususnya terkait penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL).

 
📌 FAKTA CEPAT AUDIOENSI POLRES DAN PEMKOT PAREPARE
• Waktu: Kamis, 7 Agustus 2026
• Tempat: Ruang Lobi Polres Parepare, Jl. Andi Mapattola
• Pimpinan: Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan
• Perwakilan Pemkot: Kadis Perdagangan, Satpol PP, Dinas Lalin, dan lain-lain
• Sasaran: Penegakan Perda & penertiban PKL
• Mekanisme: Sosialisasi → Pembinaan → Sidang Tipiring di tempat
• Prinsip: Tegas, Terukur, Humanis
 

Audiensi dipimpin langsung oleh Kapolres Parepare didampingi Wakapolres serta kepala seksi dan satuan kerja di lingkungan Polres. Sementara dari Pemerintah Kota hadir Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kasatpol PP, Kabag Hukum, Kabid Lalin Dishub beserta personel pendamping.

 Pertemuan ini menjadi bukti komitmen bersama bahwa penegakan ketertiban tidak dilakukan sepihak saja, melainkan terkoordinasi dan saling mendukung antarinstansi yang berwenang.

 Bina Terlebih Dahulu, Tindak Sesudahnya

 Dibahas secara khusus bahwa penertiban tidak langsung menggunakan kekuatan penindakan. Seluruh pedagang akan diberikan sosialisasi dan pembinaan terlebih dahulu agar memahami aturan dan tempat yang semestinya.

 Bagi yang tetap tidak mematuhi atau dianggap membandel setelah dibina, barulah akan dilakukan penindakan melalui mekanisme Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) langsung di lokasi. Dengan cara ini, penegakan berjalan tegas namun tetap terukur dan manusiawi — tidak menindak sebelum memberi kesadaran.

 “Melalui sinergi antarinstansi ini, penertiban ruang publik dan penegakan aturan di wilayah Kota Parepare diharapkan dapat berjalan lebih tegas, terukur, dan humanis guna menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” demikian kesepakatan yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

 Pemerintah Kota dan Kepolisian berharap warga turut memahami dan mendukung langkah ini agar ruang jalan, trotoar, dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya untuk kenyamanan bersama.

 (Sumber: Rilis Polres Parepare)