Luwu Utara — Era digital menuntut warganet untuk makin bijak menggunakan jari-jarinya. Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat meluapkan emosi atau menulis sindiran di media sosial (medsos).
Kepala Dinas Kominfo Luwu Utara, Andi Zulkarnain, menegaskan bahwa menulis sindiran di ruang siber meskipun tidak secara eksplisit menyebut nama seseorang, bukan berarti aman dari jeratan hukum.
Jika ciri-ciri, konteks, atau rangkaian unggahan membuat publik dapat mengenali siapa yang dimaksud, hal tersebut tetap berisiko dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.
“Menyampaikan kritik secara langsung, privat, atau melalui jalur yang lebih bijak jauh lebih aman daripada melampiaskannya di ruang-ruang digital,” ujar Zulkarnain mengingatkan.
Dikatakannya, Diskominfo-SP saat ini terus aktif menggalakkan literasi digital, sekaligus juga sosialisasi melalui berbagai pemberitaan.
Langkah kriusial ini diambil dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari ketidaktahuan hukum digital.
Zulkarnain juga mengingatkan bahwa dalam catatan hukum di Indonesia, sudah ada yurisprudensi atau putusan pengadilan sebelumnya di mana seseorang dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik yang dilakukannya, meskipun dalam unggahannya itu tidak pernah menuliskan nama korban secara langsung.
“Selama warganet atau pembaca dapat menghubungkan tulisan tersebut dengan kejadian nyata dan sosok tertentu, maka delik pencemaran nama baik melalui sarana elektronik berdasarkan UU ITE dapat terpenuhi.
Melalui imbauan ini, ia berharap masyarakat bisa lebih cerdas, santun, dan bijak dalam menggunakan medsos agar terhindar dari konflik hukum yang merugikan diri sendiri,” pungkasnya. (LHr)
