Luwu Utara --- Menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Luwu Utara, Bupati Andi Abdullah Rahim terus mengimbau masyarakat agar menjaga kondusivitas di ruang publik, termasuk menggunakan media sosial di ruang siber.
Imbauan ini disampaikan Bupati Andi Rahim dalam berbagai kesempatan. Diketahui, Pilkades digelar serentak di 41 desa pada 25 November 2026. Ia mengingatkan panitia dan pihak terkait agar mengawal demokrasi tingkat desa dengan aman, damai, lancar, dan berintegritas.
Tanpa lelah ia mengingatkan dinas terkait agar terus aktif mengedukasi warga di ruang digital. Masyarakat diingatkan bahwa aktivitas di medsos selama masa pemilihan, termasuk membuat sindiran atau unggahan tertentu, tetap memiliki risiko hukum karena memicu konflik.
Menurutnya, potensi munculnya konflik horizontal akan lebih besar jika ranah media sosial tidak digunakan secara baik dan bijak. “Kami imbau masyarakat Kabupaten Luwu Utara untuk tetap menjaga rasa persaudaraan, rasa persatuan, dan jangan terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,” imbau Andi Rahim belum lama ini di Masamba.
Dikatakannya, bijak bermain di media sosial wajib dilakukan oleh semua pihak untuk menciptakan Pilkades yang damai, aman, dan lancar. Tanpa itu, kata dia, potensi konflik lebih besar bisa saja tercipta. “Jadi, saya tegas mengimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosoal,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Diskominfo-SP, Andi Zulkarnain, menyebutkan beberapa larangan di media sosial menjelang Pilkades 2026. Di antaranya dilarang menyebarkan ujaran kebencian yang menghina atau menjatuhkan calon lain berdasarkan latar belakang suku, agama, ras, dan golongan.
Pun dilarang menyebarkan berita bohong atau hoaks dan fitnah dengan menyebarkan informasi palsu atau memanipulasi informasi demi merusak citra salah satu calon kepala desa. Termasuk dilarang memprovokasi dengan mengunggah konten yang memicu konflik antar-kelompok.
“Aktivitas perundungan juga dilarang keras, dan tidak boleh dilakukan menjelang Pilkades 2026 mendatang, karena bila dilakukan, maka hal itu masuk ke dalam tindakan yang melanggar hukum. Termasuk juga apabila menggunakan akun illegal atau tidak terdaftar,” ucapnya mengingatkan.
Masih Zulkarnain, akun perangkat desa dan BPD dilarang keras menunjukkan keberpihakannya. “Mereka dilarang menyukai (like), mengomentari, atau membagikan (share) postingan kampanye salah satu calon demi menjaga asas netralitas para penyelenggaran negara,” imbuh Zulkarnain.
Lanjut Andi Zulkarnain mengingatkan bahwa mengancam atau mengintimidasi kontestan lainnya dengan mengirimkan pesan berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti masyarakat di ruang-ruang digital karena berbeda pilihan juga memiliki dampak hukum yang sangat besar.
“Intinya, kami dari Dinas Kominfo-SP Luwu Utara, dan berdasarkan arahan dan petunjuk Bapak Bupati bahwa kami terus diimbau untuk mengedukasi dan mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial agar ruang digital kita aman dan nyaman,” tandas Zulkarnain. (LHr)
