PAREPARE, WartaMadani — Tim Resmob Polres Parepare menangkap pria berinisial MRI (26), yang diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Laupe, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Parepare. MRI diamankan sehari setelah aksi yang menimpa seorang pengendara sepeda motor.

Pengungkapan dilakukan Tim Resmob Polres Parepare yang dipimpin Kanit Resmob Ipda Paramudya Fitransyah, S.H. Setelah menerima laporan korban, tim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi terduga pelaku sekaligus melacak keberadaannya.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MRI berada di Jalan Lasiming, Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, Parepare. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku.

MRI selanjutnya dibawa ke Polres Parepare untuk menjalani pemeriksaan pada Senin (5/10/2026). Dalam pemeriksaan awal, polisi menyebut MRI mengakui keterlibatannya dalam aksi tersebut.

Korban Terjatuh Saat Tas Ditarik

Aksi tersebut terjadi pada Minggu (4/10/2026) pagi. Saat itu, korban berinisial NC (43) sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Laupe ketika diduga dibuntuti pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.

Pelaku kemudian mendekati korban dan menarik tas yang disandang di bahunya. Tarikan tersebut membuat korban terjatuh bersama sepeda motornya, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa tas korban.

Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp200 ribu, satu unit Samsung Galaxy A15 5G, serta sejumlah surat berharga. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian kepala sebelah kanan dan bahu kanan.

Polisi memperkirakan kerugian materiel korban mencapai sekitar Rp3,2 juta. Perkara tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga keberadaan terduga pelaku diketahui.

Dalam pemeriksaan, MRI disebut mengaku melakukan aksi tersebut karena terlilit utang dan kebutuhan ekonomi. Polisi juga mengungkap bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, uang yang diperoleh dari hasil kejahatan digunakan untuk judi online.

Setelah mengambil tas korban, MRI disebut membongkar isinya dan mengambil uang tunai. Sementara tas dan telepon seluler korban dibuang di kawasan hutan sekitar Jalan Bukit Madani atau Tegal.

Kapolres Parepare AKBP Phunky Mahendra Borniawan melalui Kanit Resmob Ipda Paramudya Fitransyah menegaskan bahwa kepolisian akan terus menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap setiap laporan masyarakat dan mengambil langkah sesuai prosedur hukum untuk mengungkap perkara serta mengamankan pelakunya,” kata Ipda Paramudya Fitransyah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih hitam, Samsung Galaxy A15 warna gold, jaket hoodie warna cream, tas selempang milik korban, serta sebuah jam tangan merek Alexander warna gold.

Polres Parepare juga menyebut MRI merupakan residivis kasus pencurian. Sebelumnya, MRI disebut pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Parepare dan Lapas Kelas IIA Tenggarong.

Saat ini, MRI telah diamankan di Polres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)