MAJENE - Sebelum memasuki proses hukum yang lebih jauh, Polsek Malunda Polres Majene mengedepankan pendekatan problem solving melalui mediasi guna mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tercapainya kesepakatan damai secara kekeluargaan.

Pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Malunda bersama Bhabinkamtibmas memfasilitasi mediasi di Mapolsek Malunda terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang sebelumnya terjadi pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di Dusun Maliaya, Desa Maliaya, Kecamatan Malunda, Kabupaten Majene.

Mediasi mempertemukan pihak pelapor, korban, dan terlapor dalam suasana yang kondusif dengan mengedepankan musyawarah, sehingga seluruh pihak dapat menyampaikan permasalahan secara terbuka di hadapan petugas.

Dari hasil mediasi tersebut, pelapor dan terlapor sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kedua belah pihak saling memaafkan sebagai bentuk ikhtiar mengakhiri perselisihan dan memulihkan hubungan baik di tengah masyarakat.

Selain itu, terlapor juga menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari serta bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menikahi korban sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama.

Sebagai bentuk komitmen atas hasil perdamaian tersebut, seluruh kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan disaksikan oleh petugas kepolisian.

Kapolsek Malunda IPTU Antonius B. menegaskan bahwa penyelesaian melalui mediasi merupakan bagian dari upaya Polri dalam mengedepankan pendekatan humanis dan restoratif terhadap perkara-perkara yang memenuhi syarat untuk diselesaikan secara musyawarah. 

Diharapkan, penyelesaian ini tidak hanya mengakhiri perselisihan, tetapi juga mampu menjaga keharmonisan serta memperkuat nilai-nilai kekeluargaan di lingkungan masyarakat. (***)