Parepare, 7 September 2026 – Klinik Pratama Pengayoman Lapare Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare terus menghadirkan pelayanan kesehatan yang mudah dijangkau oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Melalui program Pa’Burata, petugas kesehatan mendatangi langsung blok hunian untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan WBP.

Kegiatan ini dilaksanakan oleh dokter bersama tiga orang perawat, serta mendapat dukungan dari kader kesehatan WBP. Tim kesehatan bergerak langsung ke blok hunian untuk memberikan pelayanan sekaligus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan WBP.

Program Pa’Burata menjadi salah satu upaya Klinik Pratama Pengayoman Lapare dalam mendekatkan layanan kesehatan kepada WBP. Dengan mendatangi blok hunian, pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih mudah dan menyentuh langsung WBP yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, tim kesehatan melakukan pemeriksaan terhadap WBP serta memberikan pelayanan dan konsultasi kesehatan sesuai dengan kondisi yang ditemukan. Kader kesehatan WBP turut membantu petugas dalam mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan di lingkungan blok hunian.

Keterlibatan kader kesehatan menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan kesehatan di Lapas. Selain membantu petugas kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan, kader juga diharapkan mampu menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan informasi serta mengingatkan sesama WBP mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan pola hidup sehat.

Kalapas Kelas IIA Parepare menyampaikan bahwa pelayanan kesehatan merupakan bagian penting dalam pemenuhan hak WBP. Menurutnya, layanan kesehatan tidak hanya menunggu WBP datang ke klinik, tetapi juga perlu dilakukan secara aktif dengan mendekatkan pelayanan hingga ke blok hunian.

Melalui program Pa’Burata, Klinik Pratama Pengayoman Lapare berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan kesehatan yang aktif, responsif, dan berkelanjutan bagi WBP. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan Lapas yang sehat sekaligus menunjang proses pembinaan WBP selama menjalani masa pidana. (*)