POLMAN – Seorang pria berinisial MS (26), warga Desa Parappe, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polewali Mandar, diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor dan telepon genggam milik warga di Desa Lagiagi, Kamis (25/6/2026). Terduga pelaku ditangkap saat berusaha menjual sepeda motor yang diduga hasil curian di sebuah showroom motor di wilayah Bonne-Bonne, Kecamatan Mapilli.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsubsektor Mapilli sebelum diserahkan kepada Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polewali Mandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Diduga Beraksi Saat Korban Terlelap

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi pencurian terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Dusun Banua Baru, Desa Lagiagi, Kecamatan Campalagian.

Korban, Darwis (49), seorang tukang batu, menduga rumahnya dimasuki orang tidak dikenal saat keluarga sedang beristirahat. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga membekap putri korban sebelum mengambil sebuah telepon genggam dan membawa kabur sepeda motor Yamaha Fino berwarna putih milik keluarga korban.

Kasus itu kemudian diketahui keluarga korban dan informasi kehilangan kendaraan disebarluaskan melalui media sosial untuk membantu pencarian.

Sekitar pukul 14.00 WITA, seorang pria mendatangi sebuah showroom motor dengan maksud menjual sepeda motor Yamaha Fino warna putih seharga Rp4,5 juta.

Namun, kecurigaan muncul ketika pria tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan. Saat ditanya mengenai surat-surat kendaraan, ia mengaku dokumen kendaraan telah terbakar.

Pemilik showroom kemudian teringat unggahan kehilangan sepeda motor di media sosial dengan ciri-ciri yang identik dengan kendaraan yang hendak dijual tersebut. Ia lalu menghubungi keluarga korban untuk memastikan identitas kendaraan.

Setelah keluarga korban tiba di lokasi dan memastikan kendaraan tersebut merupakan motor yang hilang pada dini hari, warga bersama sejumlah saksi berupaya mengamankan pria tersebut.

Terduga pelaku sempat melarikan diri sejauh sekitar 50 meter. Namun, upaya tersebut gagal setelah warga berhasil menangkapnya.

Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna putih dengan nomor polisi DC 3306 CL.

Kapolsek Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K., mengatakan pihaknya menerima informasi sekitar pukul 14.15 WITA mengenai seorang pria yang diamankan warga di Polsubsektor Mapilli karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Setelah menerima informasi, kami langsung menuju Polsubsektor Mapilli untuk melakukan pengecekan, mengamankan terduga pelaku dan barang bukti serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Polewali Mandar," ujar AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K.

Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu mengamankan terduga pelaku sehingga proses penanganan perkara dapat berjalan cepat.

"Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang turut membantu mengamankan terduga pelaku. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," katanya.

Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diserahkan kepada Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Polewali Mandar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun rangkaian tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. (***)