PAREPARE – Komisi I DPRD Kota Parepare mulai menelusuri status hukum lahan yang ditempati bangunan Pos Kesehatan Kelurahan (Poskeskel) di Jalan Pemuda, Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat. Langkah tersebut diambil setelah hasil pengecekan sementara menunjukkan lokasi tersebut belum tercatat sebagai aset tanah milik Pemerintah Kota Parepare.

Penelusuran itu dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (29/7/2026) sebagai tindak lanjut atas aspirasi Jamal, warga yang mengaku menguasai lahan tersebut dan ingin meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).

RDP digelar menyusul permohonan mediasi terkait keberadaan bangunan Poskeskel milik Pemerintah Kota Parepare yang berdiri di atas lahan yang selama ini ditempati Jamal. Berdasarkan keterangan Bidang Aset Badan Keuangan Daerah Kota Parepare, lokasi tanah tersebut belum tercatat sebagai aset tanah milik pemerintah daerah.

Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, dan dihadiri anggota Komisi I H. Apriyani, Camat Bacukiki Barat, lurah setempat, perwakilan Dinas Kesehatan, BPN, notaris, tenaga pakar hukum DPRD M. Nasir Lollo, perwakilan Bidang Aset, serta Jamal.

Dalam keterangannya, Jamal mengatakan bangunan Poskeskel telah berdiri sekitar 12 tahun dan dibangun dengan sepengetahuan pemerintah setempat saat itu. Ia berharap dapat mengurus sertifikat hak milik atas lahan seluas kurang lebih 400 meter persegi yang selama ini ditempatinya.

Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bangunan Poskeskel dibangun pada 2014 menggunakan dana APBD dan direhabilitasi pada 2016. Bangunan tersebut tercatat sebagai aset pemerintah, sedangkan status tanahnya masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Hasil rapat juga mengungkap bahwa hingga kini belum ditemukan Sertifikat Hak Milik maupun dokumen yang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut oleh Pemerintah Kota Parepare. Karena itu, Komisi I DPRD memutuskan mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan dari seluruh pihak terkait sebelum menyusun rekomendasi.

"Kita ingin memastikan penyelesaian persoalan ini berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Semua pihak akan dimintai keterangan dan dokumen pendukung agar status lahan ini menjadi jelas," ujar Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir.

Komisi I DPRD menegaskan pembahasan dalam RDP belum mengarah pada penetapan kepemilikan tanah, melainkan difokuskan untuk menelusuri riwayat penguasaan lahan dan memastikan kepastian hukum sebelum rekomendasi dikeluarkan. (***)