JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Sarifah Ainun Jariyah, meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang melibatkan institusi pertahanan dan keamanan negara harus didasarkan pada kajian komprehensif, memiliki landasan hukum yang jelas, serta dikomunikasikan secara terbuka kepada publik.

Sarifah mengungkapkan, hingga kini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi terkait rencana pelibatan aparat hingga tingkat desa. Ia juga menyebut belum ada pembahasan mengenai kebijakan tersebut di lingkungan internal TNI.

Minta Dasar Hukum yang Jelas

"Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana," ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, apabila pemerintah ingin menugaskan personel TNI di luar fungsi utamanya, maka harus didukung dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen," tegasnya.

Selain aspek legalitas, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Menurutnya, keterlibatan aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif apabila tidak diatur secara tepat.

"Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif. Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas," katanya.

Ia menambahkan, peningkatan penerimaan negara akan lebih efektif jika pemerintah membangun kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan perpajakan yang transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi aparat keamanan dengan urusan administrasi perpajakan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari maupun mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung. (****)