CILACAP – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memindahkan 115 Warga Binaan kategori high risk dari wilayah Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Senin (20/7/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan dan pembinaan berbasis tingkat risiko untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan.
Pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan 77 personel gabungan dari unsur Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal, Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri, Kepolisian Lalu Lintas, serta petugas Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.
79 Warga Binaan dari Sulsel, 36 dari Jatim
Sebanyak 79 Warga Binaan berasal dari Sulawesi Selatan, sedangkan 36 lainnya berasal dari Jawa Timur. Seluruh proses pemindahan dilaksanakan secara bertahap melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat sesuai standar operasional prosedur.
Juru Bicara Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan Warga Binaan kategori high risk merupakan implementasi kebijakan Ditjenpas untuk mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih aman, tertib, dan terkendali.
"Pemindahan Warga Binaan kategori high risk Ditjenpas melalui Ditpamintel memimpin kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kanwil dan UPT Pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali," jelas Rika.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut merupakan penerapan penempatan Warga Binaan berdasarkan tingkat risiko (risk based placement), sehingga setiap Warga Binaan ditempatkan pada Lapas dengan tingkat pengamanan yang sesuai.
"Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan Pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi. Penempatan Warga Binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai tingkat risiko masing-masing Warga Binaan. Kebijakan ini juga menjadi upaya menjaga kamtib di seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, 79 Warga Binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada Jumat (17/7). Selanjutnya mereka menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dan transit sementara di Lapas Kelas I Surabaya.
Pada Minggu (19/7), sebanyak 36 Warga Binaan kategori high risk dari Jawa Timur bergabung sehingga total rombongan menjadi 115 orang. Selanjutnya, seluruh rombongan diberangkatkan menuju Nusakambangan melalui jalur darat dengan pengawalan ketat.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB, kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh Warga Binaan beserta petugas pengawal tiba dengan selamat pada pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan pemindahan Warga Binaan kategori high risk akan terus dilaksanakan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan penguatan pengamanan nasional di lingkungan pemasyarakatan. Langkah tersebut merupakan komitmen Ditjenpas dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang profesional, adaptif, serta berorientasi pada keamanan, pembinaan, dan perlindungan masyarakat.
Seluruh rangkaian pemindahan 115 Warga Binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur menuju Nusakambangan berlangsung aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat. (***)
